Postingan

Menampilkan postingan dari 2009
KISI – KISI SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER Fakultas Hukum Semester I (Pengantar Hukum Indonesia/PHI) Dosen: Agus Heriyanto, SH, M.Pd. (Untuk hari Rabu) Pengertian Undang-Undang secara formil dan materiil Tata Urutan Perundang-undangan menurut menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Asas-asas Perundang-undangan Lex Superiori derogate legi enferiori Lex Specialis derogate legi generalis Perbedaan Peraturan dan Keputusan Isi Konsideran dalam Peraturan dan Keputusan Pengertian Hukum Administrasi Negara Tiga Fungsi Hukum Administrasi Negara Pengertian Fungsi Normatif Pengertian Fungsi Instrumental Pengertian Fungsi Jaminan Tindakan Hukum Pemerintah Prinsip-Prinsip good governance Fakultas Hukum Semester V (Alternative Dispute Resolution/ADR) Dosen: Agus Heriyanto, SH, M.Pd. Pengertian Sengketa Pengertian ADR Jenis-jenis ADR Kelebihan ADR dalam penyelesaian sengketa Pengertian Mediasi Pengertian Negosiasi Proses penyelesaian sengketa dengan cara mediasi Proses penyelesaian sengketa dengan c
Halaman ini memuat Materi Kuliah Semester I Fak. Hukum , Rabu , 2 Desember 2009. Semester I FISIP, Kamis , 3 Desember 2009 (Melanjutkan materi minggu lalu) Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman. Kepentingan Umum Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum 1. Badan dan peraturan perundangan negara 2. Kepentingan Hukum Tiap Manusia a. terhadap jiwa b. terhadap tubuh c. terhadap kemerdekaan d. terhadap kehormatan e. terhadap milik Kata Pidana/Straff (Belanda)/Penal (Perancis)/ Punishment (Inggris berarti sesuatu pemberian hukuman atau pemberian penyesengsaraan. Pemberian pidana menurut Prof. Sudarto adalah “penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi persyaratan tertentu” Alasan Pemberian Pidana Mengapa seseorang harus dijatuhi pidana jika ia melakukan tindak pidana? 1. Teori absolute / pembalasan Seseorang yang

Materi Kuliah Tgl. 25-26 Nopember 2009

Halaman ini memuat : Materi Kuliah Rabu, 25 Nopember 2009 A. Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi B. Semester I Fak. Hukum – PHI – Bahasan Hukum Administrasi Negara (Lanjutan) Materi Kuliah Kamis, 26 Nopember 2009 C. Semester I FISIP – Filsafat Hukum dan Etika Akademik (Mahasiswa memilah sendiri sesuai materi kuliah yang diperlukan) Sekilas Info = UJIAN TENGAH SEMESTER : 7 – 11 NOPEMBER 2009= A. Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh negosiator/Kooperator 1. Bertindak secara kooperatif tetapi bersifat bertahan 2. Memberi konsensi hanya untuk alasan yang baik 3. Memberi konsensi sebagian 4. Menuntut timbal balik 5. Tidak Boleh Percaya tanpa berpikir cenderung menilai terlebih dahulu 6. Jangan Memberi konsensi kalau dihadapkan dengan syarat ketat 7. Jangan Tidak menuntut konsensi sebagai imbalan 8. Jangan Memberi informasi dengan suka rela 9. Jangan cepat mengambil langkah untuk kompromi Selain hal-hal di atas terdapat pertanyaan seputar kegiatan

Materi Kuliah Tgl. 18-19 Nopember 2009

Halaman ini memuat Materi Kuliah Rabu, 18 Nopember 2009 Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi Semester I Fak. Hukum – PHI – Bahasan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Kamis, 19 Nopember 2009 Semester I FISIP – Filsafat Hukum dan Etika Akademik Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi Variabel Negosiasi Informasi Kekuatan Strategi Gaya Strategi Dasar Negosiasi Cara mendasar mengelola hubungan kekuatan antara pihak-pihak Tiga Strategi Negosiasi Bersaing Kompromi Kerjasama Langkah-langkah Negosiasi 1. Pertimbangan Mengapa melakukan negosiasi Mengapa membutuhkan pihak lain Mengapa kita dibutuhkan 2. Tujuan Negosiasi untuk memecahkan masalah Ekonomis Reputasi Sosial Psikologis 3. Bagaimana bentuk dukungan dan kecaman 4. Dampak apabila tidak diadakan negosiasi Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh negosiator/Kooperator 1. Bertindak secara kooperatif tetapi bersifat bertahan 2. Memberi konsesnsi hanya untuk alas an yang baik 3. Memberi konsensi sebagian 4. Menuntut timbal balik 5. Teidak

Materi FISIP Semester I Tgl. 12 Nopember 2009 Etika di Dunia Akademik

Materi FISIP Semester I Tgl. 12 Nopember 2009 Etika di Dunia Akademik Dunia akademik ialah relung civitas academica. Di lingkungan ini, di Indonesia tugas pokok warganya adalah Tridharma: penerusan dan penyebarluasan iptek, pengembangan iptek, dan penerapan iptek dalam pengabdian kepada masyarakat. Dalam ketiga dharma ini, dan terutama dalam kedua dharma yang pertama, termasuk pula penerbitan karya ilmiah. Etika yang merambah semua kegiatan inilah yang dimaksudkan dengan etika akademik, ini meliputi sikap ilmiah, tanggungjawab ilmiah dan professional, dan perilaku kolegial-profesional sebagai warga masyarakat akademik. Semuanya bertumpu pada kejujuran ilmiah (scientific honesty), perlakuan yang adil (fairness), dan keterbukaan serta penghargaan terhadap pendapat orang lain. Dalam publikasi, tidak etis untuk melanggar HAKI dan melakukan penjiplakan. Penghargaan terhadap pendapat orang lain diwujudkan dengan menyebutkan sumbernya bila kita mengutip, mengucapkan terima kasih secara ekspli
MATERI PERTEMUAN SEMESTER VI FISIP TANGGAL 9 APRIL 2010 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut G. Pringgodigdo, SH : Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu : 1. Hukum Tata Pemerintahan Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). 2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara). 3. Hukum Tata Usaha Negara Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talk da
MATERI KULIAH SEMESTER I FAKULTAS HUKUM RABU, 28 OKTOBER 2009 Undang-Undang terdiri dari beberapa bagian : 1. Konsideran Pertimbangan – pertimbanagn mengapa Undang-Undang tersebut dibuat Menimbang Landasan / pertimbanagn Non Yuridis : Filosofis, sosilogis Mengingat Landasan / pertimbangan Yuridis 2. Diktum/Amar- Isi /pasal-pasal 3. Ketentuan Peralihan Untuk mengisi kekosongan dalam hokum dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan sekarang 4. Undang-Undang diberi Nomor urut serta tahun dikeluarkannya, nomor urutnya tiap tahun kembali ke no. satu. 5. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan bentuk produk hokum daerah : a. Peraturan Daerah b. Peraturan Kepala Daerah c. Peraturan Bersama Kepala Daerah d. Keputusan Kepala Daerah e. Instruksi Kepala Daerah 6. Perbedaan PERATURAN dengan KEPUTUSAN A. Peraturan Berisi Norma Pengaturan Bersifat Umum dan abstrak Konsideran terdiri dari : Meninmbang dan mengingat Belum menimbulkan akibat hukum B. Keputusan Berisi penetapan Bersifat ind

Materi Kuliah F.Hk & FISIP Semester I 21-22 Okt 2009

MATERI KULIAH SEMESTER I FAKULTAS HUKUM RABU, 21 OKTOBER 2009 Undang-Undang terdiri dari beberapa bagian : Konsideran Pertimbangan – pertimbanagn mengapa Undang-Undang tersebut dibuat Menimbang Landasan / pertimbanagn Non Yuridis : Filosofis, sosilogis Mengingat Landasan / pertimbangan Yuridis Diktum/Amar- Isi /pasal-pasal Ketentuan Peralihan Untuk mengisi kekosongan dalam hokum dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan sekarang Undang-Undang diberi Nomor urut serta tahun dikeluarkannya, nomor urutnya tiap tahun kembali ke no. satu. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan bentuk produk hokum daerah : Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah Peraturan Bersama Kepala Daerah Keputusan Kepala Daerah Instruksi Kepala Daerah Perbedaan PERATURAN dengan KEPUTUSAN A. Peraturan Berisi Norma Pengaturan Bersifat Umum dan abstrak Konsideran terdiri dari : Meninmbang dan mengingat Belum menimbulkan akibat hukum B. Keputusan Berisi penetapan Bersifat individual dan konkrit Konsi

Materi Kuliah Filsafat Imu & Etika Akademik FISIP Smt I

Materi Kuliah Kamis, 15 Oktober 2009 Filsafat Ilmu Pengetahuan dan Etika Akademik Pengertian Filsafat Ilmu Untuk memahami arti dan makna filsafat ilmu, di bawah ini dikemukakan pengertian filsafat ilmu dari beberapa ahli yang terangkum dalam Filsafat Ilmu, yang disusun oleh Ismaun (2001) Menurut Peter Caws Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan Menurut A. Cornelius Benjamin Filsafat Ilmu adalah Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khusus

MATERI RABU , 14-10-2009 SEMESTER I F.HUKUM

MATERI RABU , 14-10-2009 SEMESTER I F.HUKUM PENGANTAR HUKUM INDONESIA Kode mata Kuliah ; HKU 1102 Bobot mata kuliah : 4 SKS Diprogramkan : Semester Gasal Materi mata kuliah ini menjelaskan tentang : Tata Hukum Indonesia, Sumber Hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, asas-asas htn, Asas-asas HAN, asas-asas Hukum Pidana, asas-asas Hukum Acara Pidana, Asas-asas Hukum perdata, asas-asas hukum acara perdata, asas-asas hukum Adat, asas-asas Hukum Islam, asas-asas hukum internasional dan asas hukum perdata Internasional. Materi Pengantar Hukum Indonesia Dosen : Agus Heriyanto, SH, M.Pd. (Jadwal Kuliah hari Rabu) Tata Urutan Perundang-undangan Asas-asas Hukum Tata Negara Asas-asas Hukum Administrasi Negara Asas-asas Hukum Pidana Hukum Acara Pidana Hukum Adat Dosen : H. Muzayyanah, S.Hi. M.Hum (Jadwal Kuliah hari Senin) Sumber-Sumber Hukum Tata Hukum Indonesia Asas-asas Hukum Perdata Hukum Acara Perdata Hukum Internasional Hukum Islam Materi Kuliah Rabu, 14 Oktober 2009
INFORMASI BAGI MAHASISWA A. Semester I Fakultas Hukum Materi Kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dapat diakses setiap hari Senin mulai tanggal 12 Oktober 2009 B. Semester V Fakultas Hukum Materi Kuliah Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat diakses setiap hari Selasa mulai tanggal 12 Oktober 2009 C. Semester VII Fakultas Hukum Materi Kuliah Filsafat Hukum dan Studi Kasus Perdata dapat diakses setiap hari Minggu mulai tanggal 18 Oktober 2009 D. Semester I A-B Kelas Sore FISIP Materi Kuliah Filsafat Ilmu & Etika Akademis dapat diakses setiap hari Seni mulai tanggal 12 Oktober 2009 Manfaat Media ini untuk informasi materi kuliah , jadwal kuliah, Ujian, Nilai , kegiatan diskusi, penelitian , tugas dan informasi akademik lainnya . Semoga Sukses

Logika dalam retorikaMateri 9 Juli 2009 - Semester 2 FISIP

Aristoteles adalah murid Plato, filsuf terkenal dari zaman Yunani Kuno. Kala itu, di Yunani dikenal Kaum Sophie yang mengajarkan cara berbicara atau berorasi kepada orang-orang awam, pengacara, serta para politisi. Plato sendiri banyak menyindir perilaku Kaum Sophie ini karena menurutnya orasi yang mereka ajarkan itu miskin teori, dan terkesan dangkal. Aristoteles berpendapat bahwa retorika itu sendiri sebenarnya bersifat netral. Maksudnya adalah orator itu sendiri bisa memiliki tujuan yang mulia atau justru hanya menyebarkan omongan yang gombal atau bahkan dusta belaka. Menurutnya, “…by using these justly one would do the greatest good, and unjustly, the greatest harm” (1991: 35). Aristoteles masih percaya bahwa moralitas adalah yang paling utama dalam retorika. Akan tetapi dia juga menyatakan bahwa retorika adalah seni. Retorika yang sukses adalah yang mampu memenuhi dua unsur, yaitu kebijaksanaan (wisdom) dan kemampuan dalam mengolah kata-kata (eloquence). Rethoric, salah satu karya

JJADWAL KULIAH SEMESTER GENAP

JADWAL KULIAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2008/2009 SMT MATA KULIAH DOSEN PEMBINA SENIN 16.00-17.30 II Hukum Agraria Lilik Puja Rahayu, SH, M.Si 18.00-19.30 II Filsafat Logika Soetrisno, SH 16.00-17.30 IV Hukum Internasional Soetrisno, SH 18.00-19.30 IV Surat-Surat Berharga Agus Heriyanto, SH, M.Pd. 16.00-17.30 VI Hk. Acara Perd. Agama HM Saifurachman, SH, MH 18.00-19.30 VI Org. Peradilan Umum HM Saifurachman, SH, MH 16.00-17.30 VIII Diklat Kontrak HA Muhaimin Zawawi,SH,MM 18.00-19.30 VIII LPK Per-UU-an Ach. Prajitno, SH, MH SELASA 16.00-17.30 II Ilmu Negara Tabrani, SH 18.00-19.30 II Hk. Otonomi Daerah Dody Wahono, SH, S.Pd. 16.00-17.30 IV Hk. Klg & Waris Islam Muzayyanah, SH, M.Hum. 18.00-19.30 IV Hk. Adm. Negara Agus Heriyanto, SH, M.Pd. 16.00-17.30 VI Hk. Perlind. Konsumen Lilik Puja Rahayu, SH, M.Si 18.00-19.30 VI Hk. Acr. Perpajakan Zeinuddin, S.Hi. M.Hum. RABU 16.00-17.30 II Kewarganegaraan Roedito, SH, M.Hum 18.00-19.30 II Hukum Agraria Tabrani, SH 16.00-17.30 IV Hk. Adm.

Materi Semester 2 FISIP - Kamis, 2 Juli 2009

Kebanyakan burung dapat terbang. Burung unta adalah juga seekor burung. Jadi : a. Burung unta dapat terbang b. Burung unta memang tidak dapat terbang c. Burung unta belum tentu dapat terbang d. Jawaban a,b, dan c ketiga-tiganya salah Semua Mahasiswa ISTN lulus tepat pada waktunya. Sebagian Mahasiswa ISTN adalah Mahasiswa Program Perkuliahan Karyawan (P2K). Jadi : a. Semua Mahasiswa Program Perkuliahan Karyawan (P2K) ISTN lulus tepat pada waktunya. b. Sebagian Mahasiswa ISTN lulus tidak tepat pada waktunya c. Mahasiswa ISTN yang lulus tepat pada waktunya pasti Mahasiswa Program Perkuliahan Karyawan (P2K). d. Sebagian Mahasiswa ISTN adalah Mahasiswa Program Perkuliahan Karyawan (P2K). Di Jakarta telah banyak dibangun gedung bertingkat. Hotel-hotel dan pasar-pasar yang baru dibangun di negara kita banyak yang bertingkat. Pak Sarlito baru datang ke Jakarta dan tinggal di sebuah hotel. Pak Sarlito sudah merencanakan untuk melihat dari dekat gedung-gedung yang bertingkat. jadi... a. Pa