Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2009

Materi Pertemuan I – Hk. Perburuhan

Pertemuan I – Hk. Perburuhan Hukum Perburuhan pada intinya mengatur tentang hubungan kerja antara majikan dan buruh. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Ketentuan Umum dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga

Pertemuan 2 Surat Berharga

Materi Pertemuan II Surat Berharga CEK Cek merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat , oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar, yaitu bank dari pihak penerbit/penarik. Adapun yang merupakan para pihak yang terlibat dalam suatu cek adalah sebagai berikut: 1. Penarik Pihak yang menerbitkan / menandatangani suatu cek, karena itu disebut juga dengan istilah penerbit 2. Tertarik Pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek dalam hal ini adalah bank dari pihak penarik. 3. Pemegang Pihak yang pertama kali memegang/menerima cek tersebut, yakni yang namanya disebutkan dalam cek tersebut. 4. Pembawa Pihak yang menerima cek tersebut dan membawa serta untuk menunjukkan kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut. Ini sebagai konsekuensi dari klausula “atas tunjuk” dalam cek tersebut. 5. Pengganti Pihak ya

Pertemuan 2 HAN

Materi Pertemuan II - Hk. Adm. Negara Perumusan Hukum Administrasi Negara Hukum mengenai hubungan antara jabatan negara satu dengan lainnya serta hubungan hokum antara jabatan negara itu dengan warga negara/masyarakat (Djoko Sutono) Hukum Administrasi Negara dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu (Van Apeldoorn) Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya. (Struijcken) Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerahnya memenuhi tugasnya (Donner) Hukum Admnistrasi Negara ialah hokum yang menentukan organisasi , kekuasaan dan tugas pejabat admnistrasi negara. (Ivor) Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memi

Pertemuan 2 Surat Berharga

Materi Pertemuan I - Surat Berharga Pengertian dan dasar hukum Surat Berharga Surat Berharga / waarde papier / negotiable instrument adalah : Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut : Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi ( Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan ( zakenrechtelijke papieren ) Surat tanda keanggota

Pertemuan 2 HAN

Materi Pertemuan II - Hk. Adm. Negara Perumusan Hukum Administrasi Negara Hukum mengenai hubungan antara jabatan negara satu dengan lainnya serta hubungan hokum antara jabatan negara itu dengan warga negara/masyarakat (Djoko Sutono) Hukum Administrasi Negara dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu (Van Apeldoorn) Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya. (Struijcken) Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerahnya memenuhi tugasnya (Donner) Hukum Admnistrasi Negara ialah hokum yang menentukan organisasi , kekuasaan dan tugas pejabat admnistrasi negara. (Ivor) Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memi

Pertemuan II - Hk. Adm Negara

Materi Pertemuan II - Hk. Adm. Negara Perumusan Hukum Administrasi Negara Hukum mengenai hubungan antara jabatan negara satu dengan lainnya serta hubungan hokum antara jabatan negara itu dengan warga negara/masyarakat (Djoko Sutono) Hukum Administrasi Negara dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu (Van Apeldoorn) Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya. (Struijcken) Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerahnya memenuhi tugasnya (Donner) Hukum Admnistrasi Negara ialah hokum yang menentukan organisasi , kekuasaan dan tugas pejabat admnistrasi negara. (Ivor) Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memi

Pertemuan I – Mata Kuliah Hk. Adm. Negara

Pertemuan I – Mata Kuliah Hk. Adm. Negara Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut G. Pringgodigdo, SH : Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu : 1. Hukum Tata Pemerintahan Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). 2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara). 3. Hukum Tata Usaha Negara Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata c

Materi Pertemuan I - Surat Berharga

Materi Pertemuan I - Surat Berharga Pengertian dan dasar hukum Surat Berharga Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah : Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut : Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan ( zakenrechtelijke papieren ) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvor