Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2009

Pertemuan Smt IV Good Governance

Prtmuan Smt IV GOOD GEVERNANCE Pada saat kepemerintahan yang baik muncul sebagai suatu wacana banyak para pakar maupun praktisi mengemukakan pemikiran atau karakteristik atau prinsip dari kepemerintahan yang baik,yang pada hakekatnya masing masing prinsip mempunyai interalasi satu sama lain saling yang sangat kuat.Oleh karna itu cukup sulit untuk menarik garis perbedaan yang tegas dari masing – masing prinsip tersebut. Dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, UNDP (1997) Mengidentifikasi adanya 5 karakteristik yaitu: 1. Interaction (interaksi), melibatkan 3 mitra besar: pemerintah, sector swasta, dan masyarakat madani, untuk melaksanakan pengelolaan sumberdaya ekonomi, social dan politik. 2. Communication (komunikasi) yang di dalamnya terdapat system jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil. 3. Self-Enforcing Process (proses penguatan diri), system pengelolaan mandiri adalah kunci keberasaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekac

Kasus Perburuhan

Kasus PHK PT Mafahtex PT Mafahtex Kota Pekalongan akhirnya diwajibkan membayar pesangon kepada tujuh karyawannya yang dikenai PHK Rp 34,02 juta. Putusan itu dilakukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Jakarta yang dikirimkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pekalongan, kemarin. Kepala Disnakertrans Kota Pekalongan Sofyan Adnan SH menyebutkan, putusan P4P itu sampai ke Disnakertrans kemarin dan saat itu juga langsung disampaikan ke PT Mafahtex dan para karyawan dengan didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN). Keputusan P4P itu menguatkan putusan P4D Jateng yang dikeluarkan 14 September 2004. Putusan P4P pada 19 April 2005 ini ditandatangani Ketua Drs S Sianturi dan Panitera Inneke M Siregar SH. Perincian pesangon Rp 34,02 juta itu untuk tujuh mantan karyawan, yakni Ratih Murtiningsih Rp 6,8 juta, Rizkiyah Rp 3,27 juta, Finiyati Rp 4,605 juta, Winarti Rp 4,605 juta, Maysaroh Rp 5,05 juta, Casmin Rp 4,605 juta, dan Temu Rp 5,05 juta. De

Pertemuan 4 Surat Berharga

Pertemuan 4 Surat Berharga SAHAM Adalah tanda bukti penyertaan / penyetoran modal dalam suatu perusahaan/ PT. Karakteristik Bukti kepemilikian seseorang atas suatu perusahaan sehingga pemegang saham biasanya memiliki hak suara atas kegiatan strategis perusahaan. Pemegang saham berhak menikmati sebagian kekayaan perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikannya, tetapi mereka wajib menanggung kerugian yang dialami perusahaan sesuai dengan porsinya. Keuntungan pemegang saham terdiri dari : 1. Deviden yaitu bagian dari pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. 2. Capital Gain Selisih antara harga beli dan harga jual jika saham dijual 3. Memberikan return tinggi dalam jangka panjang 4. Tidak terpengaruh dengan laju inflasi 5. Flexsible, dapat diperjualbelikan Kelemahan pemegang saham terdiri dari : 1. Proses investasi yang rumit (dana yang relative besar, informasi analiosa monitoring dan pengambilan keputusan ) 2. Risiko yang tinggi Saham ditinjau dari cara peralihannya : 1

Pertemuan 4 HAN

Pertemuan 4 HAN Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan (Dikutip dari Iskatrinah SH, Mhum; 2007) Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara : Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah; Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu. Sed

Pertemuan 2 Hukum Perburuhan

Pertemuan 2 Hukum Perburuhan HUBUNGAN KERJA Hubungan kerja ada yang merupakan hubungan kerja sector formal dan hubungan kerja sector informal. Hubungan kerja sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsure kepercayaan , upah maupun perintah. Hubungan kerja sector informal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hokum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan atau imbalan atau bagi hasil. Hubungan kerja didasari atas suatu perjanjian kerja antara majikan/pengusaha dan buruh/tenaga kerja , baik perjanjian kerja lisan ataupun tertulis. Perjanjian dibuat berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Kemauan bebas dari kedua belah pihak 2. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak 3. Adanya pekerjaan yang diperjanji

Materi Pertemuan 3 Surat Berharga

Materi Pertemuan 3 Surat Berharga BILYET GIRO Yang dimaksud bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindah bukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan/ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut. Jadi berbeda dengan cek yang dibayar secara tunai/cash) oleh bank, untuk bilyet giro, sungguhpun merupakan suatu alat pembayaran , tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan secara tunai tetapi dibayar hanya pemindahbukukan. Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro adalah sebagai berikut : 1. Penarik Yaitu pihak yang mempunyai rekening pada bank, yang menerbitkan/menandatangani bilyet giro, yang berarti dialah yang memerintahkan kepada Bank untuk melakukan pemindahbukuan. 2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro

Materi Pertemuan 3 HAN

Materi Pertemuan 3 HAN Fungsi Hukum Administrasi Negara Fungsi HAN menurut Philipus M. Hadjon : 1. Fungsi Normatif Setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait 2. Fungsi Instrumental Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan 3. Fungsi Jaminan Perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan ter

Jadwal Kuliah Semester Genap

JADWAL KULIAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2008/2009 SMT MATA KULIAH DOSEN PEMBINA SENIN 16.00-17.30 II Hukum Agraria Lilik Puja Rahayu, SH, M.Si 18.00-19.30 II Filsafat Logika Soetrisno, SH 16.00-17.30 IV Hukum Internasional Soetrisno, SH 18.00-19.30 IV Surat-Surat Berharga Agus Heriyanto, SH, M.Pd. 16.00-17.30 VI Hk. Acara Perd. Agama HM Saifurachman, SH, MH 18.00-19.30 VI Org. Peradilan Umum HM Saifurachman, SH, MH 16.00-17.30 VIII Diklat Kontrak HA Muhaimin Zawawi,SH,MM 18.00-19.30 VIII LPK Per-UU-an Ach. Prajitno, SH, MH SELASA 16.00-17.30 II Ilmu Negara Tabrani, SH 18.00-19.30 II Hk. Otonomi Daerah Dody Wahono, SH, S.Pd. 16.00-17.30 IV Hk. Klg & Waris Islam Muzayyanah, SH, M.Hum. 18.00-19.30 IV Hk. Adm. Negara Agus Heriyanto, SH, M.Pd. 16.00-17.30 VI Hk. Perlind. Konsumen Lilik Puja Rahayu, SH, M.Si 18.00-19.30 VI Hk. Acr. Perpajakan Zeinuddin, S.Hi. M.Hum. RABU 16.00-17.30 II Kewarganegaraan Roedito, SH, M.Hum 18.00-19.