Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2009
Halaman ini memuat Materi Kuliah Semester I Fak. Hukum , Rabu , 2 Desember 2009. Semester I FISIP, Kamis , 3 Desember 2009 (Melanjutkan materi minggu lalu) Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman. Kepentingan Umum Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum 1. Badan dan peraturan perundangan negara 2. Kepentingan Hukum Tiap Manusia a. terhadap jiwa b. terhadap tubuh c. terhadap kemerdekaan d. terhadap kehormatan e. terhadap milik Kata Pidana/Straff (Belanda)/Penal (Perancis)/ Punishment (Inggris berarti sesuatu pemberian hukuman atau pemberian penyesengsaraan. Pemberian pidana menurut Prof. Sudarto adalah “penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi persyaratan tertentu” Alasan Pemberian Pidana Mengapa seseorang harus dijatuhi pidana jika ia melakukan tindak pidana? 1. Teori absolute / pembalasan Seseorang yang

Materi Kuliah Tgl. 25-26 Nopember 2009

Halaman ini memuat : Materi Kuliah Rabu, 25 Nopember 2009 A. Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi B. Semester I Fak. Hukum – PHI – Bahasan Hukum Administrasi Negara (Lanjutan) Materi Kuliah Kamis, 26 Nopember 2009 C. Semester I FISIP – Filsafat Hukum dan Etika Akademik (Mahasiswa memilah sendiri sesuai materi kuliah yang diperlukan) Sekilas Info = UJIAN TENGAH SEMESTER : 7 – 11 NOPEMBER 2009= A. Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh negosiator/Kooperator 1. Bertindak secara kooperatif tetapi bersifat bertahan 2. Memberi konsensi hanya untuk alasan yang baik 3. Memberi konsensi sebagian 4. Menuntut timbal balik 5. Tidak Boleh Percaya tanpa berpikir cenderung menilai terlebih dahulu 6. Jangan Memberi konsensi kalau dihadapkan dengan syarat ketat 7. Jangan Tidak menuntut konsensi sebagai imbalan 8. Jangan Memberi informasi dengan suka rela 9. Jangan cepat mengambil langkah untuk kompromi Selain hal-hal di atas terdapat pertanyaan seputar kegiatan

Materi Kuliah Tgl. 18-19 Nopember 2009

Halaman ini memuat Materi Kuliah Rabu, 18 Nopember 2009 Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi Semester I Fak. Hukum – PHI – Bahasan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Kamis, 19 Nopember 2009 Semester I FISIP – Filsafat Hukum dan Etika Akademik Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi Variabel Negosiasi Informasi Kekuatan Strategi Gaya Strategi Dasar Negosiasi Cara mendasar mengelola hubungan kekuatan antara pihak-pihak Tiga Strategi Negosiasi Bersaing Kompromi Kerjasama Langkah-langkah Negosiasi 1. Pertimbangan Mengapa melakukan negosiasi Mengapa membutuhkan pihak lain Mengapa kita dibutuhkan 2. Tujuan Negosiasi untuk memecahkan masalah Ekonomis Reputasi Sosial Psikologis 3. Bagaimana bentuk dukungan dan kecaman 4. Dampak apabila tidak diadakan negosiasi Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh negosiator/Kooperator 1. Bertindak secara kooperatif tetapi bersifat bertahan 2. Memberi konsesnsi hanya untuk alas an yang baik 3. Memberi konsensi sebagian 4. Menuntut timbal balik 5. Teidak

Materi FISIP Semester I Tgl. 12 Nopember 2009 Etika di Dunia Akademik

Materi FISIP Semester I Tgl. 12 Nopember 2009 Etika di Dunia Akademik Dunia akademik ialah relung civitas academica. Di lingkungan ini, di Indonesia tugas pokok warganya adalah Tridharma: penerusan dan penyebarluasan iptek, pengembangan iptek, dan penerapan iptek dalam pengabdian kepada masyarakat. Dalam ketiga dharma ini, dan terutama dalam kedua dharma yang pertama, termasuk pula penerbitan karya ilmiah. Etika yang merambah semua kegiatan inilah yang dimaksudkan dengan etika akademik, ini meliputi sikap ilmiah, tanggungjawab ilmiah dan professional, dan perilaku kolegial-profesional sebagai warga masyarakat akademik. Semuanya bertumpu pada kejujuran ilmiah (scientific honesty), perlakuan yang adil (fairness), dan keterbukaan serta penghargaan terhadap pendapat orang lain. Dalam publikasi, tidak etis untuk melanggar HAKI dan melakukan penjiplakan. Penghargaan terhadap pendapat orang lain diwujudkan dengan menyebutkan sumbernya bila kita mengutip, mengucapkan terima kasih secara ekspli
MATERI PERTEMUAN SEMESTER VI FISIP TANGGAL 9 APRIL 2010 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut G. Pringgodigdo, SH : Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu : 1. Hukum Tata Pemerintahan Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). 2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara). 3. Hukum Tata Usaha Negara Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talk da