Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2010

MAteri Smt 1 Fak. Hukum , 27-01-2010

Definisi Hukum Adat Menurut Prof. Dr. Soepomo , S.H. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan peraturan legislative tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan suatu keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan. Menurut Prof. Moh. Muksin Djoyodiguno Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan tetapi bersumber dari kebiasaan dalam masyarakat. Empat Unsur yang dapat ditemui dalam pengertian hukum adat: 1. Hukum adat sebagian besar tidak tertulis (Non Statuter) 2. Hukum adat bersumber dari masyarakat adat tidak dari penguasa (Pemerintah, Legislatif) 3. Hukum Adat ditaati 4. Hukum adat mempunyai kekuatan hukum . Hukum adat tidak statis tetapi dinamis yang mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kebudayaan masyarakat. Kekuatan Hukum Adat Kekuatan Hukum adat terletak pada sisi materiilnya tidak pada sisi formilnya. Kekuatan Materiil Hukum Adat tergantung pada 3 hal : 1. Seberapa besar peraturan itu memberikan stabilitas pad

Materi Kuliah SMT 1 Fakultas Hukum

Penahanan, Hak Tersangka, Terdakwa dan Penuntutan Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. 1.berhak untuk diberitahu penahanan itu oleh pejabat yang melakukan penahanan kepada keluarganya. 2.atau kepada orang lain yang serumah dengan dia 3.atau kepada orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi pengguhan penahanannya. (Pasal 59 KUHAP). Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau dengan orang lain guna mendapat jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk asaha mandapatkan bantuan hukum. (Pasal 60 KUHAP). Demikian gambaran umum hak yang diberikan undang-undang kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, akan tetapi penjabaran pelaksanaan penerapan hak itu belum diatur secara terinci dalam KUHAP. Berkaitan dengan hak tersangka atau terdakwa yang dikenakan

Etika Akademik FISIPSemester I

ETIKA BEREKSPRESI Etika berekspresi merupakan seperangkat nilai yang diharapkan menjadi acuan bagi mahasiswa dalam berekspresi, yakni mengemukakan pendapat, pandangan, ide, atau gagasan, serta konsep, baik secara lisan maupun tertulis, sebagai bagian dari upaya pengkajian ilmu pengetahuan sesuai dengan bidangnya, serta dalam fungsi sebagi kontrol sosial. Sebagai bagian dari insane akademik mahasiswa mempunyai kebebasan akademik. Mahasiswa bebas dalam mengungkapkan pendapat, pandangan, ide atau gagasan, konsep dan semacamnya di lingkungan kampus, baik di dalam maupun di luar forum perkuliahan. Kebebasan sebagaimana dimaksud didasari motif yang baik dan konstruktif, serta dilakukan dengan cara-cara yang santun, bertanggung jawab, dengan memperhatikan norma/kaidah keilmuan, nilai-nilai kepribadian bangsa, dan segala ketentuan yang berlaku. Dalam rangka ini maka ungkapan-ungkapan yang bersifat penghinaan, pelecehan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pihak-pihak tertentu merupakan s