Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2010

materi kuliah oktober 2010

M ateri Pengantar Hukum Indonesia Dosen : Agus Heriyanto, SH, M.Pd. (Jadwal Kuliah hari Rabu) Tata Urutan Perundang-undangan Asas-asas Hukum Tata Negara Asas-asas Hukum Administrasi Negara Asas-asas Hukum Pidana Hukum Acara Pidana Hukum Adat Dosen : H. Muzayyanah, S.Hi. M.Hum (Jadwal Kuliah hari Senin) Sumber-Sumber Hukum Tata Hukum Indonesia Asas-asas Hukum Perdata Hukum Acara Perdata Hukum Internasional Hukum Islam Materi Kuliah Senin 18 Okt 2010 Semester I Fakultas Hukum Peraturan Perundang-undangan. Peraturan = Aturan Tertulis Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum Peraturan Perundang-undangan merupakan merupakan sumber hukum yang utama (Civil Law System) Peraturan Per-UU-an terdiri atas : UUD, UU dan regulasi (peraturan di bawah UU) Tersusun dalam hirarki yang tertinggi ke yang terendah Asas Per-UU-an Lex Superiori derogate legi enferiori Presumptio iuris et de yure Ius Contra

Materi Kuliah Pertemuan I-III Oktober 2011Semester I FISIP

Materi Kuliah Sistem Hukum Indonesia Semester I FISIP 1. Sistem Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut. 2. Hukum Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji. Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa ” definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan ”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini : Prof. Mr. E.M. Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarak