Materi Kuliah F.Hk & FISIP Semester I 21-22 Okt 2009
MATERI KULIAH SEMESTER I FAKULTAS HUKUM RABU, 21 OKTOBER 2009 Undang-Undang terdiri dari beberapa bagian : Konsideran Pertimbangan – pertimbanagn mengapa Undang-Undang tersebut dibuat Menimbang Landasan / pertimbanagn Non Yuridis : Filosofis, sosilogis Mengingat Landasan / pertimbangan Yuridis Diktum/Amar- Isi /pasal-pasal Ketentuan Peralihan Untuk mengisi kekosongan dalam hokum dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan sekarang Undang-Undang diberi Nomor urut serta tahun dikeluarkannya, nomor urutnya tiap tahun kembali ke no. satu. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006 tentang jenis dan bentuk produk hokum daerah : Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah Peraturan Bersama Kepala Daerah Keputusan Kepala Daerah Instruksi Kepala Daerah Perbedaan PERATURAN dengan KEPUTUSAN A. Peraturan Berisi Norma Pengaturan Bersifat Umum dan abstrak Konsideran terdiri dari : Meninmbang dan mengingat Belum menimbulkan akibat hukum B. Keputusan Berisi penetapan Bersifat individual dan konkrit Konsi