Postingan

Menampilkan postingan dari November 28, 2009
Halaman ini memuat Materi Kuliah Semester I Fak. Hukum , Rabu , 2 Desember 2009. Semester I FISIP, Kamis , 3 Desember 2009 (Melanjutkan materi minggu lalu) Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman. Kepentingan Umum Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum 1. Badan dan peraturan perundangan negara 2. Kepentingan Hukum Tiap Manusia a. terhadap jiwa b. terhadap tubuh c. terhadap kemerdekaan d. terhadap kehormatan e. terhadap milik Kata Pidana/Straff (Belanda)/Penal (Perancis)/ Punishment (Inggris berarti sesuatu pemberian hukuman atau pemberian penyesengsaraan. Pemberian pidana menurut Prof. Sudarto adalah “penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi persyaratan tertentu” Alasan Pemberian Pidana Mengapa seseorang harus dijatuhi pidana jika ia melakukan tindak pidana? 1. Teori absolute / pembalasan Seseorang yang