MATERI MINGGU III APRIL 2010
HALAMAN INI MEMUAT MATERI MINGGU III APRIL 2010 MATERI FKIP BK/MIPA SEMETER II MATERI FILSAFAT LOGIKA SEMESTER II / HUKUM MATERI HK. ADM. NEGARA SMT 6 FISIP HAM Hak Asasi Manusia adalah hak yang melelkat pada setiap orang karena kodratnya sebagai makhluk Tuhan. Hak Asasi tidak diberikan oleh pemerintah atau masyarakat kepada seseorang . Bahkan jika pemerintah tidak mengakui HAM seseorang tetap ada. HAM tidak bias dicabut/dipisahkan adari diri seseorang , hak yang satu dengan hak yang lainnya tidak bias dipisah-pisahkan dan berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. HAM merupakan Pra Positif /ada mendahului peraturan yang ada. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Negara berkewajiban menjamin keberadaan HAM untuk : Menghormati (to respect) Melindungi (to protect) Memajukan (to promote) Memenuhi (to fulfill) Dasar mewajibkan kepada negara adalah karena negaralah yang memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk memonopoli penggunaan cara paksaan da