Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 21, 2009

Pertemuan I – Mata Kuliah Hk. Adm. Negara

Pertemuan I – Mata Kuliah Hk. Adm. Negara Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut G. Pringgodigdo, SH : Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu : 1. Hukum Tata Pemerintahan Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). 2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara). 3. Hukum Tata Usaha Negara Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata c

Materi Pertemuan I - Surat Berharga

Materi Pertemuan I - Surat Berharga Pengertian dan dasar hukum Surat Berharga Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah : Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut : Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan ( zakenrechtelijke papieren ) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvor