Postingan

Menampilkan postingan dari April 18, 2009

Kasus Perburuhan

Kasus PHK PT Mafahtex PT Mafahtex Kota Pekalongan akhirnya diwajibkan membayar pesangon kepada tujuh karyawannya yang dikenai PHK Rp 34,02 juta. Putusan itu dilakukan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) Jakarta yang dikirimkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pekalongan, kemarin. Kepala Disnakertrans Kota Pekalongan Sofyan Adnan SH menyebutkan, putusan P4P itu sampai ke Disnakertrans kemarin dan saat itu juga langsung disampaikan ke PT Mafahtex dan para karyawan dengan didampingi Serikat Pekerja Nasional (SPN). Keputusan P4P itu menguatkan putusan P4D Jateng yang dikeluarkan 14 September 2004. Putusan P4P pada 19 April 2005 ini ditandatangani Ketua Drs S Sianturi dan Panitera Inneke M Siregar SH. Perincian pesangon Rp 34,02 juta itu untuk tujuh mantan karyawan, yakni Ratih Murtiningsih Rp 6,8 juta, Rizkiyah Rp 3,27 juta, Finiyati Rp 4,605 juta, Winarti Rp 4,605 juta, Maysaroh Rp 5,05 juta, Casmin Rp 4,605 juta, dan Temu Rp 5,05 juta. De