Materi Pertemuan 3 Surat Berharga
Materi Pertemuan 3 Surat Berharga BILYET GIRO Yang dimaksud bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindah bukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan/ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut. Jadi berbeda dengan cek yang dibayar secara tunai/cash) oleh bank, untuk bilyet giro, sungguhpun merupakan suatu alat pembayaran , tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan secara tunai tetapi dibayar hanya pemindahbukukan. Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro adalah sebagai berikut : 1. Penarik Yaitu pihak yang mempunyai rekening pada bank, yang menerbitkan/menandatangani bilyet giro, yang berarti dialah yang memerintahkan kepada Bank untuk melakukan pemindahbukuan. 2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro