Postingan

Menampilkan postingan dari April 12, 2009

Pertemuan 4 Surat Berharga

Pertemuan 4 Surat Berharga SAHAM Adalah tanda bukti penyertaan / penyetoran modal dalam suatu perusahaan/ PT. Karakteristik Bukti kepemilikian seseorang atas suatu perusahaan sehingga pemegang saham biasanya memiliki hak suara atas kegiatan strategis perusahaan. Pemegang saham berhak menikmati sebagian kekayaan perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikannya, tetapi mereka wajib menanggung kerugian yang dialami perusahaan sesuai dengan porsinya. Keuntungan pemegang saham terdiri dari : 1. Deviden yaitu bagian dari pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. 2. Capital Gain Selisih antara harga beli dan harga jual jika saham dijual 3. Memberikan return tinggi dalam jangka panjang 4. Tidak terpengaruh dengan laju inflasi 5. Flexsible, dapat diperjualbelikan Kelemahan pemegang saham terdiri dari : 1. Proses investasi yang rumit (dana yang relative besar, informasi analiosa monitoring dan pengambilan keputusan ) 2. Risiko yang tinggi Saham ditinjau dari cara peralihannya : 1

Pertemuan 4 HAN

Pertemuan 4 HAN Sumber-sumber Kewenangan Tindakan Pemerintahan (Dikutip dari Iskatrinah SH, Mhum; 2007) Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah bersumbar pada tiga hal, atribusi, delegasi, dan mandat. Atribusi ialah pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang sendiri kepada suatu organ pemerintahan baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Menurut Indroharto, legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang itu dibedakan antara : Yang berkedudukan sebagai original legislator; di negara kita di tingkat pusat adalah MPR sebagai pembantuk konstitusi (konstituante) dan DPR bersama-sama Pemerintah sebagai yang melahirkan suatu undang-undang, dan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan Peraturan Daerah; Yang bertindak sebagai delegated legislator : seperti Presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan Peraturan Pemerintah dimana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada Badan atau Jabatan TUN tertentu. Sed

Pertemuan 2 Hukum Perburuhan

Pertemuan 2 Hukum Perburuhan HUBUNGAN KERJA Hubungan kerja ada yang merupakan hubungan kerja sector formal dan hubungan kerja sector informal. Hubungan kerja sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsure kepercayaan , upah maupun perintah. Hubungan kerja sector informal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hokum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan atau imbalan atau bagi hasil. Hubungan kerja didasari atas suatu perjanjian kerja antara majikan/pengusaha dan buruh/tenaga kerja , baik perjanjian kerja lisan ataupun tertulis. Perjanjian dibuat berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Kemauan bebas dari kedua belah pihak 2. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak 3. Adanya pekerjaan yang diperjanji