Pertemuan 2 Surat Berharga
Materi Pertemuan II Surat Berharga CEK Cek merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat , oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar, yaitu bank dari pihak penerbit/penarik. Adapun yang merupakan para pihak yang terlibat dalam suatu cek adalah sebagai berikut: 1. Penarik Pihak yang menerbitkan / menandatangani suatu cek, karena itu disebut juga dengan istilah penerbit 2. Tertarik Pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek dalam hal ini adalah bank dari pihak penarik. 3. Pemegang Pihak yang pertama kali memegang/menerima cek tersebut, yakni yang namanya disebutkan dalam cek tersebut. 4. Pembawa Pihak yang menerima cek tersebut dan membawa serta untuk menunjukkan kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut. Ini sebagai konsekuensi dari klausula “atas tunjuk” dalam cek tersebut. 5. Pengganti Pihak ya