Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 29, 2009

Pertemuan 2 Surat Berharga

Materi Pertemuan II Surat Berharga CEK Cek merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat , oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar, yaitu bank dari pihak penerbit/penarik. Adapun yang merupakan para pihak yang terlibat dalam suatu cek adalah sebagai berikut: 1. Penarik Pihak yang menerbitkan / menandatangani suatu cek, karena itu disebut juga dengan istilah penerbit 2. Tertarik Pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek dalam hal ini adalah bank dari pihak penarik. 3. Pemegang Pihak yang pertama kali memegang/menerima cek tersebut, yakni yang namanya disebutkan dalam cek tersebut. 4. Pembawa Pihak yang menerima cek tersebut dan membawa serta untuk menunjukkan kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut. Ini sebagai konsekuensi dari klausula “atas tunjuk” dalam cek tersebut. 5. Pengganti Pihak ya

Pertemuan 2 HAN

Materi Pertemuan II - Hk. Adm. Negara Perumusan Hukum Administrasi Negara Hukum mengenai hubungan antara jabatan negara satu dengan lainnya serta hubungan hokum antara jabatan negara itu dengan warga negara/masyarakat (Djoko Sutono) Hukum Administrasi Negara dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu (Van Apeldoorn) Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya. (Struijcken) Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerahnya memenuhi tugasnya (Donner) Hukum Admnistrasi Negara ialah hokum yang menentukan organisasi , kekuasaan dan tugas pejabat admnistrasi negara. (Ivor) Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memi

Pertemuan 2 Surat Berharga

Materi Pertemuan I - Surat Berharga Pengertian dan dasar hukum Surat Berharga Surat Berharga / waarde papier / negotiable instrument adalah : Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll. Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut : Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi ( Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan ( zakenrechtelijke papieren ) Surat tanda keanggota

Pertemuan 2 HAN

Materi Pertemuan II - Hk. Adm. Negara Perumusan Hukum Administrasi Negara Hukum mengenai hubungan antara jabatan negara satu dengan lainnya serta hubungan hokum antara jabatan negara itu dengan warga negara/masyarakat (Djoko Sutono) Hukum Administrasi Negara dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu (Van Apeldoorn) Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya. (Struijcken) Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerahnya memenuhi tugasnya (Donner) Hukum Admnistrasi Negara ialah hokum yang menentukan organisasi , kekuasaan dan tugas pejabat admnistrasi negara. (Ivor) Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memi

Pertemuan II - Hk. Adm Negara

Materi Pertemuan II - Hk. Adm. Negara Perumusan Hukum Administrasi Negara Hukum mengenai hubungan antara jabatan negara satu dengan lainnya serta hubungan hokum antara jabatan negara itu dengan warga negara/masyarakat (Djoko Sutono) Hukum Administrasi Negara dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu (Van Apeldoorn) Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya. (Struijcken) Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerahnya memenuhi tugasnya (Donner) Hukum Admnistrasi Negara ialah hokum yang menentukan organisasi , kekuasaan dan tugas pejabat admnistrasi negara. (Ivor) Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memi