Materi Kuliah SMT 1 Fakultas Hukum
Penahanan, Hak Tersangka, Terdakwa dan Penuntutan Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. 1.berhak untuk diberitahu penahanan itu oleh pejabat yang melakukan penahanan kepada keluarganya. 2.atau kepada orang lain yang serumah dengan dia 3.atau kepada orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi pengguhan penahanannya. (Pasal 59 KUHAP). Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau dengan orang lain guna mendapat jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk asaha mandapatkan bantuan hukum. (Pasal 60 KUHAP). Demikian gambaran umum hak yang diberikan undang-undang kepada tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, akan tetapi penjabaran pelaksanaan penerapan hak itu belum diatur secara terinci dalam KUHAP. Berkaitan dengan hak tersangka atau terdakwa yang dikenakan