Postingan

Menampilkan postingan dari November 2, 2009
MATERI PERTEMUAN SEMESTER VI FISIP TANGGAL 9 APRIL 2010 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut G. Pringgodigdo, SH : Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu : 1. Hukum Tata Pemerintahan Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). 2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara). 3. Hukum Tata Usaha Negara Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talk da