Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2010

MATERI MINGGU III APRIL 2010

HALAMAN INI MEMUAT MATERI MINGGU III APRIL 2010 MATERI FKIP BK/MIPA SEMETER II MATERI FILSAFAT LOGIKA SEMESTER II / HUKUM MATERI HK. ADM. NEGARA SMT 6 FISIP HAM Hak Asasi Manusia adalah hak yang melelkat pada setiap orang karena kodratnya sebagai makhluk Tuhan. Hak Asasi tidak diberikan oleh pemerintah atau masyarakat kepada seseorang . Bahkan jika pemerintah tidak mengakui HAM seseorang tetap ada. HAM tidak bias dicabut/dipisahkan adari diri seseorang , hak yang satu dengan hak yang lainnya tidak bias dipisah-pisahkan dan berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. HAM merupakan Pra Positif /ada mendahului peraturan yang ada. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Negara berkewajiban menjamin keberadaan HAM untuk : Menghormati (to respect) Melindungi (to protect) Memajukan (to promote) Memenuhi (to fulfill) Dasar mewajibkan kepada negara adalah karena negaralah yang memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk memonopoli penggunaan cara paksaan da

MATERI MINGGU III APRIL 2010

HALAMAN INI MEMUAT MATERI MINGGU III APRIL 2010 MATERI FKIP BK/MIPA SEMETER II MATERI FILSAFAT LOGIKA SEMESTER II / HUKUM HAM Hak Asasi Manusia adalah hak yang melelkat pada setiap orang karena kodratnya sebagai makhluk Tuhan. Hak Asasi tidak diberikan oleh pemerintah atau masyarakat kepada seseorang . Bahkan jika pemerintah tidak mengakui HAM seseorang tetap ada. HAM tidak bias dicabut/dipisahkan adari diri seseorang , hak yang satu dengan hak yang lainnya tidak bias dipisah-pisahkan dan berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. HAM merupakan Pra Positif /ada mendahului peraturan yang ada. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Negara berkewajiban menjamin keberadaan HAM untuk : Menghormati (to respect) Melindungi (to protect) Memajukan (to promote) Memenuhi (to fulfill) Dasar mewajibkan kepada negara adalah karena negaralah yang memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk memonopoli penggunaan cara paksaan dan pembuatan kebijakan public yang

Materi Kuliah Rabu, 7 April 2010 Semester II Fakultas Hukum

Gambar
Materi Kuliah Rabu, 7 April 2010 Semester II Fakultas Hukum A sas Berpikir Sebagian besar orang-orang sering menuangkan pikiran nya kedalam bentuk tulisan, perkataan, obrolan, isyarat dan lain sebagainya. Pikiran yang disampaikan itu tentu beraneka ragam adanya, ada yang kelihatannya bagus dan masuk akal, Ada juga yang kelihatan bagus tapi tidak masuk akal, ada juga yang kelihatannya tidak bagus tapi masuk akal dan ada juga yang tidak bagus dan tidak masuk akal pula Sekarang bagaimana cara kita untuk membedakan manakah buah pikiran yang bagus dan manakah buah pikiran yang ngaco? Untuk membedakannya kita bisa menggunakan atau menerapkan patokan-patokan dan hukum-hukum logika logika sering juga disebut dengan Asas Berpikir. yang sudah ada. Hukum, patokan dan rumus Asas sebagaimana kita ketahui adalah pangkal atau asal dari mana sesuatu itu muncul dan dimengerti, atau bisa juga disebut sebagai pondasinya sesuatu dimana sesuatu itu bermula. Dalam hal ‘asas pemikiran’