Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 26, 2010

MAteri Smt 1 Fak. Hukum , 27-01-2010

Definisi Hukum Adat Menurut Prof. Dr. Soepomo , S.H. Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan peraturan legislative tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan suatu keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan. Menurut Prof. Moh. Muksin Djoyodiguno Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan tetapi bersumber dari kebiasaan dalam masyarakat. Empat Unsur yang dapat ditemui dalam pengertian hukum adat: 1. Hukum adat sebagian besar tidak tertulis (Non Statuter) 2. Hukum adat bersumber dari masyarakat adat tidak dari penguasa (Pemerintah, Legislatif) 3. Hukum Adat ditaati 4. Hukum adat mempunyai kekuatan hukum . Hukum adat tidak statis tetapi dinamis yang mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kebudayaan masyarakat. Kekuatan Hukum Adat Kekuatan Hukum adat terletak pada sisi materiilnya tidak pada sisi formilnya. Kekuatan Materiil Hukum Adat tergantung pada 3 hal : 1. Seberapa besar peraturan itu memberikan stabilitas pad