Pertemuan I – Mata Kuliah Hk. Adm. Negara
Pertemuan I – Mata Kuliah Hk. Adm. Negara
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Menurut G. Pringgodigdo, SH :
Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu :
1. Hukum Tata Pemerintahan
Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit
Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara).
3. Hukum Tata Usaha Negara
Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talk dan rujuk , publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Arti Administrasi Negara
Ada tiga arti daripada Administrasi Negara , yaitu :
Sebagai aparatur negara , aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan) ; artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati dan seterusnya (semua organ yang menjalankan administrasi negara).
Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yakni sebagai kegiatan “ pemerintah “ artinya sebagai kegiatan “ mengurusi kepentingan negara “.
Sebagai proses teknik penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan Undang-Undang.
Pendapat Prof. Van Vollenhoven tentang Hukum Administrasi Negara :
Dalam bukunya berjudul “ Thorbecke en het administratiefrecht “:
Badan-badan pemerintahan tanpa peraturan-peraturan hukum tata negara dapat diibaratkan sebagai seekor burung yang lumpuh sayapnya (vleugellham), oleh karena badan-badan itu tidak mempunyai wewenang tau wewenang tidak pasti; sedangkan organ-organ-pejabat tanpa peraturan HAN adalah seekor burung yang terbang bebsa sayapnya oleh karena organ-organ tersebut dapat melakukan wewenang seenaknya saja.
Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH meninjau pemahaman administrasi dari :
Sudut Proses (Administrasi sebagai proses)
Sudut Fungsi (Administrasi dalam arti fungsional)
Sudut kepranataan / Institusi (Administrasi dalam arti kepranataan)
Referensi : Drs. C.S.T. Kansil, SH (PIH & THI); 1989
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Menurut G. Pringgodigdo, SH :
Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu :
1. Hukum Tata Pemerintahan
Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit
Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara).
3. Hukum Tata Usaha Negara
Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talk dan rujuk , publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Arti Administrasi Negara
Ada tiga arti daripada Administrasi Negara , yaitu :
Sebagai aparatur negara , aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan) ; artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati dan seterusnya (semua organ yang menjalankan administrasi negara).
Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yakni sebagai kegiatan “ pemerintah “ artinya sebagai kegiatan “ mengurusi kepentingan negara “.
Sebagai proses teknik penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan Undang-Undang.
Pendapat Prof. Van Vollenhoven tentang Hukum Administrasi Negara :
Dalam bukunya berjudul “ Thorbecke en het administratiefrecht “:
Badan-badan pemerintahan tanpa peraturan-peraturan hukum tata negara dapat diibaratkan sebagai seekor burung yang lumpuh sayapnya (vleugellham), oleh karena badan-badan itu tidak mempunyai wewenang tau wewenang tidak pasti; sedangkan organ-organ-pejabat tanpa peraturan HAN adalah seekor burung yang terbang bebsa sayapnya oleh karena organ-organ tersebut dapat melakukan wewenang seenaknya saja.
Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH meninjau pemahaman administrasi dari :
Sudut Proses (Administrasi sebagai proses)
Sudut Fungsi (Administrasi dalam arti fungsional)
Sudut kepranataan / Institusi (Administrasi dalam arti kepranataan)
Referensi : Drs. C.S.T. Kansil, SH (PIH & THI); 1989
Komentar
Posting Komentar