Materi Pertemuan 3 Surat Berharga
Materi Pertemuan 3 Surat Berharga
BILYET GIRO
Yang dimaksud bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindah bukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan/ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut. Jadi berbeda dengan cek yang dibayar secara tunai/cash) oleh bank, untuk bilyet giro, sungguhpun merupakan suatu alat pembayaran , tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan secara tunai tetapi dibayar hanya pemindahbukukan.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro adalah sebagai berikut :
1. Penarik
Yaitu pihak yang mempunyai rekening pada bank, yang menerbitkan/menandatangani bilyet giro, yang berarti dialah yang memerintahkan kepada Bank untuk melakukan pemindahbukuan.
2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik
Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro dari penerbit bilyet giro.
3. Bank Penerima
Yakni bank dimana terdapat rekening pembawa sehingga ke dalam rekening tersebutlah dana ditransfer.
4. Pemegang
Yakni pihak yang memegang bilyet giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.
Transfer Uang Via Bank
Adalah pengiriman uang atas permintaan pihak pengirim (remitter, transferor) dengan menggunakan bank sebagai perantara (remitter bank , transferor bank), dimana bank tersebut memberikan instruksi kepada bank lain (paying bank, transferee bank) di tempat keberadaan pihak penerima kiriman (beneficiary, transferee) atau kepada bank yang diinginkan oleh pihak penerima kiriman uang tersebut agar uang tersebut dibayar kepada pihak yang dituju.
Para pihak yang terlibat dalam transaksi pengiriman uang :
1. Pihak Pengirim (Remitter, Transferor)
2. Pihak Bank Pengirim (Remitting Bank, Transferor Bank)
3. Pihak Penerima (Benewficiary, Transferee)
4. Pihak Bank Pembayar (Paying Bank)
5. Pihak Bank Pembayar Kembali (Reimbursing Bank)
Electronic Transfer
Merupakan transfer dana dimana 1 (satu) atau lebih bagian dalam transfer dana yang dahulu digunakan dengan memakai warkat (secara fisik) kemudian diganti dengan menggunakan teknik electronic. Bagian-bagian dalam transfer dana yang dahulunya memakai paper based kemudian diganti dengan system elektronik antara lain :
a. SWIFT (Society for World Wide Interbank Financial Telecommunications) atau hubungan computer dengan computer.
b. MIGR atau IOCR
c. ISO
d. Tes key
e. PIN
BILYET GIRO
Yang dimaksud bilyet giro adalah surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindah bukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukukan/ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut. Jadi berbeda dengan cek yang dibayar secara tunai/cash) oleh bank, untuk bilyet giro, sungguhpun merupakan suatu alat pembayaran , tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan secara tunai tetapi dibayar hanya pemindahbukukan.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro adalah sebagai berikut :
1. Penarik
Yaitu pihak yang mempunyai rekening pada bank, yang menerbitkan/menandatangani bilyet giro, yang berarti dialah yang memerintahkan kepada Bank untuk melakukan pemindahbukuan.
2. Bank Penyimpan Dana/Tertarik
Yakni bank dimana terdapat rekening giro dari penerbit bilyet giro dari penerbit bilyet giro.
3. Bank Penerima
Yakni bank dimana terdapat rekening pembawa sehingga ke dalam rekening tersebutlah dana ditransfer.
4. Pemegang
Yakni pihak yang memegang bilyet giro yang namanya tercantum dalam bilyet giro tersebut.
Transfer Uang Via Bank
Adalah pengiriman uang atas permintaan pihak pengirim (remitter, transferor) dengan menggunakan bank sebagai perantara (remitter bank , transferor bank), dimana bank tersebut memberikan instruksi kepada bank lain (paying bank, transferee bank) di tempat keberadaan pihak penerima kiriman (beneficiary, transferee) atau kepada bank yang diinginkan oleh pihak penerima kiriman uang tersebut agar uang tersebut dibayar kepada pihak yang dituju.
Para pihak yang terlibat dalam transaksi pengiriman uang :
1. Pihak Pengirim (Remitter, Transferor)
2. Pihak Bank Pengirim (Remitting Bank, Transferor Bank)
3. Pihak Penerima (Benewficiary, Transferee)
4. Pihak Bank Pembayar (Paying Bank)
5. Pihak Bank Pembayar Kembali (Reimbursing Bank)
Electronic Transfer
Merupakan transfer dana dimana 1 (satu) atau lebih bagian dalam transfer dana yang dahulu digunakan dengan memakai warkat (secara fisik) kemudian diganti dengan menggunakan teknik electronic. Bagian-bagian dalam transfer dana yang dahulunya memakai paper based kemudian diganti dengan system elektronik antara lain :
a. SWIFT (Society for World Wide Interbank Financial Telecommunications) atau hubungan computer dengan computer.
b. MIGR atau IOCR
c. ISO
d. Tes key
e. PIN
Komentar
Posting Komentar