Pertemuan 2 Hukum Perburuhan

Pertemuan 2 Hukum Perburuhan

HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja ada yang merupakan hubungan kerja sector formal dan hubungan kerja sector informal.

Hubungan kerja sector formal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsure kepercayaan , upah maupun perintah.

Hubungan kerja sector informal adalah hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan orang perorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hokum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan atau imbalan atau bagi hasil.

Hubungan kerja didasari atas suatu perjanjian kerja antara majikan/pengusaha dan buruh/tenaga kerja , baik perjanjian kerja lisan ataupun tertulis.

Perjanjian dibuat berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Kemauan bebas dari kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berakhirnya Perjanjian Kerja :

1. Pekerja meninggal dunia
2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
3. Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja ytang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
5. Keadaan memaksa

Komentar

Postingan populer dari blog ini