MATERI PERTEMUAN SEMESTER VI FISIP
TANGGAL 9 APRIL 2010

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Menurut G. Pringgodigdo, SH :
Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu :

1. Hukum Tata Pemerintahan
Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).

2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit
Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara).

3. Hukum Tata Usaha Negara
Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talk dan rujuk , publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.

Arti Administrasi Negara
Ada tiga arti daripada Administrasi Negara , yaitu :

1. Sebagai aparatur negara , aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan) ; artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati dan seterusnya (semua organ yang menjalankan administrasi negara).
2. Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yakni sebagai kegiatan “ pemerintah “ artinya sebagai kegiatan “ mengurusi kepentingan negara “.
3. Sebagai proses teknik penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan Undang-Undang.

Pendapat Prof. Van Vollenhoven tentang Hukum Administrasi Negara :

Dalam bukunya berjudul “ Thorbecke en het administratiefrecht “:
Badan-badan pemerintahan tanpa peraturan-peraturan hukum tata negara dapat diibaratkan sebagai seekor burung yang lumpuh sayapnya (vleugellham), oleh karena badan-badan itu tidak mempunyai wewenang tau wewenang tidak pasti; sedangkan organ-organ-pejabat tanpa peraturan HAN adalah seekor burung yang terbang bebsa sayapnya oleh karena organ-organ tersebut dapat melakukan wewenang seenaknya saja.

Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH meninjau pemahaman administrasi dari :

1. Sudut Proses (Administrasi sebagai proses)
2. Sudut Fungsi (Administrasi dalam arti fungsional)
3. Sudut kepranataan / Institusi (Administrasi dalam arti kepranataan)

Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
• Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
• Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
• Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
• Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
• Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.28 Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan.29 Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.30
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,31 dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga.32 Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat material :
• Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
• Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
• Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
• Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal :
• Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
• Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
• Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
• Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.
Fungsi Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.34 Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.35 Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
MATERI PERTEMUAN SEMESTER I FISIP
TANGGAL 5 NOPEMBER 2009

OBJEK MATERIAL DAN FORMAL FILSAFAT ILMU

a. OBJEK MATERIAL

Objek material atau pokok bahsaan filsafat ilmu, adalah ilmu pengetahuan, yakni suatu pengetahuan yangtelah disususn secara sistematis, dengan metode ilmiah tertentu, sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, secara umum.

Ada suatu perbedaan yang jelas sekali antara, antara ilmu pengetahuan dengan pengetahuan saja, yakni pengetahuan bersifat umum, dan berupa pengalamaan sehari-hari, sedangkan ilmu pengetahuan, adalah pengetahuan yang bersifat khusus.

Ciri dari ilmu pengetahuan yakni, sistematis, menggunakan metode ilmiah tertentu, serta dapat diujikan kebenarannya, sebagaimana pada alinea pertama pada bahasan objek material dan formal filsafat ilmu.

Secara umum manusia terlibat dengan pengetatuan, secara normal dengan perangkat indrawinya, akan tetapi seseorang dikatakan sebagai ilmuan apabila terlibat dalam aktivitas ilimah, secara konsisten, serta merujuk kepada prasyarat-prasyarat yang seharusnya dipenuhi seorang ilmuan, yakni:

a.1. Prosedur ilmiah.
a.2. Metode ilmiah.
a.3. Adanya suatu gelar yang berdasar pendidikan formalnya, yang telah ditempuh.
a.4. Kejujuran ilmiah, yakni suatu kemauan yang besar, ketertarikan pada perkembangan ilmu pengetahuan terbaru, dalam rangka Profesionalitas keilmuannya.

b. OBJEK FORMAL

Esensi atau lazim disebut dengan hakikat merupakan objek , adapun objek formal filsafat ilmu, adalah ilmu pengetahuan, adanya permasalahan-permasalahan mendasar, pada ilmu pengetahuan menjadi pusat perhatian, yakni berlandaskan pula pada:

Ontologis, “Apa hakikat ilmu itu sesungguhnya…..?”.

Epistemologis, “Bagaimana cara memperoleh kebenaran ilmiah…..?”.

Aksiologis, “Apa fungsi ilmu pengetahuan bagi manusia….?.

a. Ontologis
Bersikap objektive, pada suatu pengembangan ilmu, dimana objek pengembangan bersifat realitas, “….Apa…”.

b.Epistemologis
Epistemologis pengembangan ilmu artinya titik tolak penelaahan ilmu pengetahuan didasarkan atas cara dan prosedur dalam memperoleh kebenaran,dalam hal ini yang dimaksud adalah metode ilmiah.

Adapun metode ilmiah secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua, yakni siklus empirik untuk ilmu-ilmu kealaman. Dan metode linear ilmu-ilmu sosial-humaniora.

Yang dimaksud siklus empirik antara lain meliputi:

Observasi
Penerapan metode induksi
Melakukan eksperimentasi (Percobaan)
Verifikasi, suatu pengajuan ulang terhadap hipotesis yang diajukan, sehingga menghasilkan suatu teori.

Yang dimaksud metode linear adalah meliputi:

Persepsi, suatu daya indrawi didalam menghadapi realitas yang diamati.
Kemudian disusun suatu pengertian atau konsepsi.
Kemudian dilakukan suatu prediksi, atau perkiraan, atau ramalan tentang kemungkinan yang terjadi dimasa depan.

c. Aksiologis

Merupakan sikap etis yang harus dikembangkan oleh seorang ilmuan, terutama dalam kaitannya dengan nilai-nilai yang diyakini kebenarannya, ideologi, kepercayaan, senantiasa dikaitkan dengan ilmuan yang sedang bekerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Halaman ini memuat materi kuliah Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010) Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)

Materi Semester 2 FISIP - Kamis, 2 Juli 2009