Halaman ini memuat Materi Kuliah
Semester I Fak. Hukum , Rabu , 2 Desember 2009.
Semester I FISIP, Kamis , 3 Desember 2009 (Melanjutkan materi minggu lalu)

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman.
Kepentingan Umum
Adapun yang termasuk dalam pengertian kepentingan umum
1. Badan dan peraturan perundangan negara
2. Kepentingan Hukum Tiap Manusia
a. terhadap jiwa
b. terhadap tubuh
c. terhadap kemerdekaan
d. terhadap kehormatan
e. terhadap milik
Kata Pidana/Straff (Belanda)/Penal (Perancis)/ Punishment (Inggris berarti sesuatu pemberian hukuman atau pemberian penyesengsaraan. Pemberian pidana menurut Prof. Sudarto adalah “penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi persyaratan tertentu”

Alasan Pemberian Pidana
Mengapa seseorang harus dijatuhi pidana jika ia melakukan tindak pidana?

1. Teori absolute / pembalasan
Seseorang yang melakukan tindak pidana harus dibalas yang setimpal agar tidak mengulangi di masa mendatang (Prevensi special)

2. Teori relative / tujuan
a. Teori menakuti
Pemberian pidana dimaksudkan untuk menakut-nakuti mencegah masyarakat melakukan tindak pidana
b. Prevensi General
Pemidaaan dimaksudkan untuk m,emperbaiki/mendidik si pelaku menjadi orang yang baik di masyarakat.

Ruang Lingkup Hukum Pidana

Ruang lingkup Hukum Pidana membahas tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana/perbuatan pidana/delik pidana/peristiwa pidana. Dari sisi perumusan yang ada di KUHP maka peristiwa pidana secara umum dikenal 2 jenis yaitu :
1. Delik Formil
Pada rumusan ini tekanan perumusan pada sikap tindakan atau perilaku yang dilarang tanpa merumuskan akibat yang terjadi. Misalnya pasal 297 KUHP menyatakan “ Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”
2. Delik Materiil
Dalam delik ini perumusannya ditetkankan pada akibat dari suatu sikap tindak atau perilaku, misalnya pasal 359 KUHP yang menyatakan “ Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya seseorang ….dst “


Jenis tindak Pidana
Tindak Pidana berdasarkan KUHP dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Kejahatan
Tindak pidana ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
- Berkaitan dengan fisik dan jiwa manusia
- Sanksi Pemidanaannya berat
2. Pelanggaran
Pelanggaran mempunyai ciri-ciri sebagai berikut
- Tindak pidana ini melanggar/memenuhi unsur perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang telah dibuat pemerintah
- Sanksi pemidanaanya ringan

Dolus & Culpa
Dolus yaitu suatu perbuatan sengaja dilakukan sehingga terjadi peristiwa pidana
Culpa yaitu suatu perbuatan yang tidak sengaja sehingga terjadi peristiwa pidana


Semester I FISIP, Kamis , 3 Desember 2009

SIKAP ILMIAH (Lanjutan)
Oleh : Nurani Soyomukti

Istilah sikap dalam bahasa Inggris disebut “Attitude” sedangkan istilah attitude sendiri berasal dari bahasa latin yakni “Aptus” yang berarti keadaan siap secara mental yang bersifat untuk melakukan kegiatan. Triandis mendefenisikan sikap sebagai : “ An attitude ia an idea charged with emotion which predis poses a class of actions to aparcitular class of social situation” .
Rumusan di atas diartikan bahwa sikap mengandung tiga komponen yaitu
1. komponen kognitif,
2. komponen afektif dan
3. komponen tingkah laku.
Sikap selalu berkenaan dengan suatu obyek dan sikap terhadap obyek ini disertai dengan perasaan positif atau negatif. Secara umum dapat disimpulkan bahwa sikap adalah suatu kesiapan yang senantiasa cenderung untuk berprilaku atau bereaksi dengan cara tertentu bilamana diperhadapkan dengan suatu masalah atau obyek.
Menurut Baharuddin (1982:34) mengemukakan bahwa :”Sikap ilmiah pada dasarnya adalah sikap yang diperlihatkan oleh para Ilmuwan saat mereka melakukan kegiatan sebagai seorang ilmuwan. Dengan perkataan lain kecendrungan individu untuk bertindak atau berprilaku dalam memecahkan suatu masalah secara sistematis melalui langkah-langkah ilmiah.
Beberapa sikap ilmiah dikemukakan oleh Mukayat Brotowidjoyo (1985 :31-34) yang biasa dilakukan para ahli dalam menyelesaikan masalah berdasarkan metode ilmiah, antara ;ain :
1. Sikap ingin tahu :
apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia beruasaha mengetahuinya; senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiea; kebiasaan menggunakan alat indera sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.
2. Sikap kritis :
Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan; Tidak merasa paling benar yang harus diikuti oleh orang lain; bersedia mengubah pendapatnya berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
3. Sikap obyektif :
Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri. Dengan kata lain mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek.
4. Sikap ingin menemukan :
Selalu memberikan saran-saran untuk eksprimen baru; kebiasaan menggunakan eksprimen-eksprimen dengan cara yang baik dan konstruktif; selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.
5. Sikap menghargai karya orang lain,
Tidak akan mengakui dan memandang karya orang lain sebagai karyanya, menerima kebenaran ilmiah walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.
6. Sikap tekun :
Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan’ tidak akan berhenti melakukan kegiatan –kegiatan apabila belum selesai; terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
7. Sikap terbuka :
Bersedia mendengarkan argumen orang lain sekalipun berbeda dengan apa yang diketahuinya.buka menerima kritikan dan respon negatif terhadap pendapatnya.

Lebih rinci Diederich mengidentifikasikan 20 komponen sikap ilmiah sebagai berikut :
Selalu meragukan sesuatu.
Percaya akan kemungkinan penyelesaian masalah.
Selalu menginginkan adanya verifikasi eksprimental.
T e k u n.
Suka pada sesuatu yang baru.
Mudah mengubah pendapat atau opini.
Loyal terhadap kebenaran.
Objektif
Enggan mempercayai takhyul.
Menyukai penjelasan ilmiah.
Selalu berusaha melengkapi penegathuan yang dimilikinya.
Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.
Dapat membedakan antara hipotesis dan solusi.
Menyadari perlunya asumsi.
Pendapatnya bersifat fundamental.
Menghargai struktur teoritis
Menghargai kuantifikasi
Dapat menerima penegrtian kebolehjadian dan,
Dapat menerima pengertian generalisasi

Komentar

  1. Untuk Ibu Nurani Soyomukti :
    identifikasi Rincian yang di sebut oleh "Diederich" kok cuma 19. tapi disana tertulis 20. trus yang satunya mana?
    atas perhatiannya dan tanggapannya kami sampaikan terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Halaman ini memuat materi kuliah Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010) Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)

Materi Semester 2 FISIP - Kamis, 2 Juli 2009