MAteri Smt 1 Fak. Hukum , 27-01-2010

Definisi Hukum Adat
Menurut Prof. Dr. Soepomo , S.H.
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan peraturan legislative tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan suatu keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan.
Menurut Prof. Moh. Muksin Djoyodiguno
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan tetapi bersumber dari kebiasaan dalam masyarakat.
Empat Unsur yang dapat ditemui dalam pengertian hukum adat:
1. Hukum adat sebagian besar tidak tertulis (Non Statuter)
2. Hukum adat bersumber dari masyarakat adat tidak dari penguasa (Pemerintah, Legislatif)
3. Hukum Adat ditaati
4. Hukum adat mempunyai kekuatan hukum .
Hukum adat tidak statis tetapi dinamis yang mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kebudayaan masyarakat.
Kekuatan Hukum Adat
Kekuatan Hukum adat terletak pada sisi materiilnya tidak pada sisi formilnya. Kekuatan Materiil Hukum Adat tergantung pada 3 hal :
1. Seberapa besar peraturan itu memberikan stabilitas pada masyarakat.
2. Sejauhmana peraturan masyarakat itu terjadi.
3. Sejauhmana peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusian
Sumber Hukum Adat
1. Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat.
2. Kebudayaan tradisonal rakyat
3. Peraturan yang timbul dari pernyataan kebudayaan Indonesia
4. Perasaan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sendi Hukum Adat
Merupakan alam pikiran dari bangsa Indonesia yang berbeda dengan alam pikiran orang barat : Alam pikiran bangsa Indonesia antara lain :
1. Mempunyai sifat kebersamaan/komunal yang sangat kuat. Manusia menurut hukum adat merupakan makhluk yang mempunyai ikatan yang sangat kuat.
2. Alam pikiran bangsa Indonesia mempunyai sifat Religius Magis
Persekutuan Hukum Adat
Menurut hasil penelitian para ahli hukum adat masyarakat Indonesia dibagi dalam beberapa persekutuan hukum . Persekutuan Hukum adalah sekelompok masyarakat yang mempunyai tata susunan yang tepat. Mempunyai kepengurusan yang tepat tentang harta kekayaan baik materiil maupun inmateriil dan wilayah.
Struktur Persekutuan Hukum Adat dipengaruhi oleh 2 faktor :
1. Faktor Geneologis (Ketunggalan darah/Keturunan)
2. Faktor Teritorial (Wilayah)
Persekutuan Hukum yang dipengaruhi factor geneologis didasarkan pada 3 hal :
1. Patrinial
Pertalian darah yang didasarkan pada garis keturunan bapak.
2. Matrinial
Pertalian darah yang didasarkan pada garis keturunan ibu.
3. Parental
Pertalian darah yang didasarkan pada garis keturunan ibu & bapak
Faktor-Faktor yang dapat mempengaruhi eksistensi hukum adat:
1. Faktor Magis
2. Faktor Agama
3. Faktor Kekuasaan
4. Faktor Hubungan Kekuasaan dengan Negara asing
5. Globalisasi
6. Pergeseran nilai dan budaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Halaman ini memuat materi kuliah Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010) Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)

Materi Semester 2 FISIP - Kamis, 2 Juli 2009