Halaman ini memuat materi kuliah Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010) Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)
Halaman ini memuat materi kuliah
Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010)
Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)
Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010)
Logika Formal dan Akal Sehat
Dalam lingkaran intelektual borjuis, akal sehat dijadikan satu pola dan cara berfikir serta menjadi penuntun tindakan. Hanya ilmu-pengetahuan yang dilandasi akal sehat lah yang bisa berada pada hirarki nilai yang tinggi. Atas nama akal sehat dan ilmu-pengetahuan, misalnya, Max Eastman menuduh Marxis sebagai penjunjung dialektika metafisik dan mistik. Sialnya, ideolog-ideolog borjuis dan borjuis kecil jarang menginformasikan pada kita apa sisi logis akal sehat mereka dan bagaimana hubungan antara akal sehat dengan ilmu-pengetahuan? Kita akan menjawab mereka! Kenyataannya, mereka yang anti dialektika sebenarnya tidak hanya tidak tahu apa dialektika itu. Mereka bahkan tak tahu apa logika formal itu. Hal itu tidak mengejutkan. Apa kah kelas kapitalis tahu apa itu kapitalisme, bagaimana hukum-hukumnya beroperasi? Jika mereka tahu, mereka akan sadar akan krisis dan perang yang mereka buat, dan tak akan seyakin sekarang dengan sistim yang mereka nikmati itu. Stalinis tak tahu apa sebetulnya stalinisme itu dan akan ke mana arah sistim tersebut. Jika mereka tahu mereka tidak akan lagi menjadi Stalinis, atau mereka akan menjadi sesuatu yang lain.
Sejauh ini, akal sehat masih secara sistimatis tersusun dan memiliki karakter logis, serta akal sehat menyatu dengan logika formal. Akal sehat bisa diurai menjadi bentuk yang tidak sistimatis dan setengah sadar dalam hubungannya dengan ilmu-pengetahuan logika formal. Ide-ide dan metode logika formal yang digunakan sekarang, sebenarnya, telah digunakan sejak berabad-abad yang lalu, memiliki saling hubungan dengan proses berfikir kita, masuk dalam pabrik peradaban kita, dan nampak bagi kebanyakan orang sebagai sesuatu yang normal, ekslusif, serta bercorak pikir wajar. Konsepsi dan mekanisme logika formal, seperti silogisme, merupakan alat berfikir yang seakrab dan seuniversal layaknya pisau tajam.
Seperti kita ketahui, borjuis percaya bahwa masyarakat kapitalis akan abadi karena, menurut mereka, merupakan hal yang ilmiah dan tak dapat diubah. Sosialisme, kata mereka, adalah tidak mungkin dan tidak masuk akal sehat karena manusia akan selalu terbagi ke dalam dua kelas yang saling bertentangan. yakni yang kaya dan yang miskin, yang kuat dan yang lemah, pemerintah dan yang diperintah, yang bermilik dan yang tak bermilik, dan setiap kelas akan berjuang sampai mati demi hidup yang lebih baik. Sebuah bentuk organisasi sosial yang tanpa kelas, yang terencana sehingga tidak anarki, yang melindungi si lemah melawan si kuat, terlihat absur, tak masuk akal, bagi mereka. Mereka melihat ide sosialis sebagai fantasi, harapan-harapan kosong.
Sampai kita tahu sosialisme bukan lah sebuah mimpi tapi sebuah keniscayaan sejarah. Sebagai sebuah tahapan evolusi sosial selanjutnya. Kita tahu kapitalisme tidak lah abadi tapi suatu bentuk sejarah tertentu cerminan produksi material, yang terbentuk karena perkembangan produksi sosial, dan takdirnya: akan digantikan oleh bentuk yang lebih superior, produksi sosialis.
Mari kita lihat ilmu berpikir dari satu titik yang sama, yakni dengan melihat pada ilmu sosial. Pemikir-pemikir Borjuis dan borjuis kecil percaya bahwa pemikiran formal adalah bentuk akhir yang sudah final dan pas. Mereka menolak dilalektika materialis sebagai bentuk tertinggi pemikiran.
Kau ingat, ketika seseorang bertanya tentang kapitalisme permanen atau berargumentasi tentang pentingnya sosialisme, kau akan jatuh dalam keraguan pada ide-ide revolusioner yang baru. Kenapa? Karena dirimu telah diperbudak oleh ide penguasa zaman kita yang, seperti di katakan Marx, sebagai ide-ide kelas penguasa. Ide-ide kelas penguasa dalam ilmu logika sekarang ini adalah ide-ide logika formal yang lebih rendah, lebih hina, dari akal sehat. Semua bagian dan kritik dialektika sebenarnya berdiri di atas landasan logika formal—terserah mereka mau mengakuinya atau tidak.
Tak diragukan lagi, dalam masyarakat kita, ide-ide logika formal berisikan semua praduga teoritis yang paling kepala batu. Meski telah beberapa orang menanggalkan keyakinannya terhadap kapitalisme, dan telah menjadi sosialis yang revolusioner, bisa saja mereka belum secara keseluruhan bisa melepas kebiasaan logika formal mereka yang diperoleh dari kehidupan borjuis sebelumnya. Kesungguhan seorang akhli dialektika bisa mengalami kemunduran jika mereka tak berhati-hati dan sadar dalam cara berfikirnya.
Marxisme, selain menolak keabadian kapitalisme, ia juga menolak keabadian kelas kapitalis. Pemikiran manusia telah berubah dan berkembang sepanjang perkembangan umat manusia. Hukum berpikir tidak lah lebih abadi daripada hukum yang ada di masyarakat. Sama halnya dengan kapitalisme, yang hanya sekadar sebuah mata-rantai bentuk sejarah produksi sosial, demikian halnya dengan logika formal, yang hanya sekadar sebuah mata-rantai bentuk sejarah produksi intelektual. Seperti halnya kekuatan sosialisme, yang sedang berjuang untuk menggantikan bentuk produksi sosial kapitalisme dengan sebuah sistem yang lebih berkembang dan maju, demikian pula halnya pembela dialektika materialis, sebagai sebuah logika sosialisme ilmiah, sedang berjuang melawan logika formal yang telah ketinggalan zaman. Perjuangan teoritis dan praktek politik praktis merupakan bagian yang integral satu dengan yang lainnya, dan sama-sama berada dalam proses revolusioner.
Sebelum kemunculan astronomi modern, orang-orang percaya bahwa matahari dan planet lainnya mengitari bumi. Mereka secara tidak kritis percaya pada pembuktian akal sehat yang ditangkap oleh mata. Aristoteles mengajarkan bahwa bumi telah pas dan sempurna. Tahun ini adalah peringatan 400 tahun penerbitan buku Copernicus. Sebuah revolusi pemikiran tentang tata surya, yang menumbangkan pemikiran bahwa bumi adalah pusat kekuasaan.
Seabad kemudian Galileo membuktikan kebenaran teori Copernicus. Semua profesor yang bertentangan dengan Copernicus mencemohkannya, seperti yang dikeluhkan Galileo: ”Aku berharap bisa menunjukkan bahwa planet Yupiter, yang menjadi satelit bagi para profesor di
Sama halnya dengan dialektika, khususnya dialaektik materialis, ide dan metode nya bahkan lebih revolusioner ketimbang ide Copernicus tentang Astronomi. Pertama pemutarbalikan sorga yang selama ini diagungkan oleh abad tengah, kemudian penajaman terhadap kelas progresif dalam masyarakat yang akan memutarbalikan masyarakat kapitalis. Itu lah sebabnya ide-ide dialektika materialis sangat ditentang oleh para pembela logika formal dan akal sehat. Besok, dengan revolusi sosialis, dialektika akan menjadi akal sehat dan logika formal akan mengambil posisi sub-ordiansi, hanya dianggap sebagai penolong dalam cara berfikir ketimbang seperti yang berlaku sekarang ini—mendominasi pemikiran,
Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)
Prinsip-Prinsip good governance
Pertama, demokrasi dan pemberdayaan. Hidupnya demokrasi dalam suatu negara bangsa, dicerminkan oleh adanya pengakuan dan penghormatan negara dan penyelenggara dan aparatur negara atas hak dan kewajiban warga negara, termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan mengekspresikan diri secara rasional sebagai wujud rasa tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Demokrasi tidak hanya mempunyai makna dan berisikan kebebasan, tetapi juga tanggung jawab; demokrasi sesungguhnya keariefan dalam memikul tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan bersama, yang dilakukan secara berkeadaban. Dalam rangka itu, birokrasi dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak harus berupaya melakukan sendiri, tetapi mengarahkan ("steering rather than rowing"), atau memilih kombinasi yang optimal antara steering dan rowing apabila langkah tersebut merupakan cara terbaik untuk mencapai kesejahteraan sosial yang maksimal. Yang jelas sesuatu yang sudah bisa dilakukan oleh masyarakat, tidak perlu dilakukan lagi oleh pemerintah. Apabila masyarakat atau sebagian dari mereka belum mampu atau tidak berdaya, maka harus dimampukan atau diberdayakan (empowered). Pemberdayaan berarti pula memberi peran kepada masyarakat lapisan bawah di dalam keikutsertaannya dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat dalam memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat direinveting antara lain melalui (a) pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi kreativitas dan partisipasi masyarakat, (b) perluasan akses pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan (c) pengembangan program untuk lebih mening-katkan keamampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kedua, pelayanan. Upaya pemberdayaan memerlukan semangat untuk melayani masyarakat ("a spirit of public services"), dan menjadi mitra masyarakat ("partner of society"); atau melakukan kerja sama dengan masyarakat ("co production, atau partnership”). Hal tersebut memerlukan perubahan perilaku yang antara lain dapat dilakukan melalui pembudayaan kode etik ("code of ethical conducts") yang didasarkan pada dukungan lingkungan ("enabling strategy") yang diterjemahkan ke dalam standar tingkah laku yang dapat diterima umum, dan dijadikan acuan perilaku aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah-daerah.
Pelayanan berarti pula semangat pengabdian yang mengutamakan efisiensi dan keberhasilan bangsa dalam membangun, yang dimanifestasikan antara lain dalam perilaku "melayani, bukan dilayani", "mendorong, bukan menghambat", "mempermudah, bukan mempersulit", "sederhana, bukan berbelit-belit", "terbuka untuk setiap orang, bukan hanya untuk segelintir orang". Makna administrasi publik sebagai wahana penyelenggaraan pemerintahan negara, yang esensinya "melayani publik", harus benar-benar dihayati para penyelenggara pemerintahan negara.
Ketiga, transparansi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, di samping mematuhi kode etik, aparatur dan sistem manajemen publik harus mengembangkan keterbukaaan dan sistem akuntabilitas, serta bersikap terbuka untuk mendorong para pimpinan dan seluruh sumber daya manusia di dalamnya berperan dalam mengamalkan dan melembagakan kode etik dimaksud, serta dapat menjadikan diri mereka sebagai panutan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.
Upaya pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha, peningkatan partisipasi dan kemitraan, selain (1) memerlukan keterbukaan birokrasi pemerintah, juga (2) memerlukan langkah-langkah yang tegas dalam mengurangi peraturan dan prosedur yang menghambat kreativitas dan otoaktivitas mereka, serta (3) memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat berperanserta dalam proses penyusunan peraturan kebijaksanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Pemberdayaan dan keterbukaan akan lebih mendorong akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya, dan adanya keputusan-keputusan pembangunan yang benar-benar diarahkan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan secara riil dan adil sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Keempat, partisipasi. Masyarakat diikutsertakan dalam proses menghasilkan public good and services dengan mengembangkan pola kemitraan dan kebersamaan, dan bukan semata-mata dilayani. Untuk itulah kemampuan masyarakat harus diperkuat ("empowering rather than serving"), kepercayaan masyarakat harus meningkat, dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi ditingkatkan.
Konsep pemberdayaan ("empowerment") juga selalu dikaitkan dengan pendekatan partisipasi dan kemitraan dalam manajemen pembangunan, dan memberikan penekanan pada desentralisasi dalam proses pengambilan keputusan agar diperoleh hasil yang diharapkan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hubungan ini perlu dicatat pentingnya peranan keswadayaan masyarakat, dan menekankan bahwa fokus pembangunan yang hakiki adalah peningkatan kapasitas perorangan dan kelembagaan ("capacity building"). Jangan diabaikan pula penyebaran informasi mengenai berbagai potensi dan peluang pembangunan nasional, regional, dan global yang terbuka bagi daerah; serta privatisasi dalam pengelolaan usaha-usaha negara.
Kelima, kemitraan. Dalam membangun masyarakat yang modern di mana dunia usaha menjadi ujung tombaknya, terwujudnya kemitraan, dan modernisasi dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah yang terarah pada peningkatan mutu dan efisiensi serta produktivitas usaha amat penting, khususnya dalam pengembangan dan penguasaan teknologi dan manajemen produksi, pemasaran, dan informasi.
Dalam upaya mengembangkan kemitraan dunia usaha yang saling meng-untungkan antara usaha besar, menengah, dan kecil, peranan pemerintah ditujukan ke arah pertumbuhan yang serasi. Pemerintah berperan dalam menciptakan iklim usaha dan kondisi lingkungan bisnis, melalui berbagai kebijaksanaan dan perangkat perundang-undangan yang mendorong terjadinya kemitraan antarskala usaha besar, menengah, dan kecil dalam produksi dan pemasaran barang dan jasa, dan dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan lainnya, serta pengintegrasian usaha kecil ke dalam sektor modern dalam ekonomi nasional, serta mendorong proses pertumbuhannya. Dalam proses tersebut adanya kepastian hukum sangat diperlukan.
Keenam, desentralisasi. Desentralisasi merupakan wujud nyata dari otonomi daerah, merupakan amanat konstitusi, dan tuntutan demokratisasi dan globalisasi. Dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, otonomi dilaksanakan dengan pelimpahan kewenangan yang luas kepada daerah Kabupaten/Kota, dan Daerah Provinsi berperan lebih banyak dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi, termasuk urusan lintas Kabupaten/Kodya yang memerlukan penyelesaian secara terkoordinasi. Penguatan kelembagaan sangat diperlukan dalam mewujudkan format otonomi daerah yang baru tersebut, termasuk kemampuan dalam proses pengambilan keputusan. Ini adalah langkah yang tepat, sebab perubahan-perubahan yang cepat di segala bidang pembangunan menuntut pengambilan keputusan yang tidak terpusat, tetapi tersebar sesuai dengan fungsi, dan tangung jawab yang ada di daerah.
Karena pembangunan pada hakekatnya dilaksanakan di daerah-daerah, berbagai kewenangan yang selama ini ditangani oleh pemerintah pusat, diserahkan kepada pemerintah daerah. Langkah-langkah serupa perlu diikuti pula oleh organisasi-organisasi dunia usaha, khususnya perusahaan-perusahaan besar yang berkantor pusat di
Perbedaan perkembangan antardaerah mempunyai implikasi yang berbeda pada macam dan intensitas peranan pemerintah, namun pada umumnya masyarakat dan dunia usaha memerlukan (a) desentralisasi dalam pemberian perizinan, dan efisiensi pelayanan birokrasi bagi kegiatan-kegiatan dunia usaha di bidang sosial ekonomi, (b) penyesuaian kebijakan pajak dan perkreditan yang lebih nyata bagi pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal, dan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah yang sesuai dengan kontribusi dan potensi pembangu-nan daerah, serta (c) ketersediaan dan kemudahan mendapatkan informasi mengenai potensi dan peluang bisnis di daerah dan di wilayah lainnya kepada daerah di dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
Ketujuh, konsistensi kebijakan, dan kepastian hukum. Tegaknya hukum yang berkeadilan merupakan jasa pemerintahan yang terasa teramat sulit diwujudkan, namun mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, justru di tengah kemajemukan, merajalelanya KKN termasuk money politics, berbagai ketidak pastian perkembangan lingkungan, dan menajamnya persaingan. Peningkatan dan efisiensi nasional membutuhkan penyesuaian kebijakan dan perangkat perundang-undangan, namun tidak berarti harus mengabaikan kepastian hukum. Adanya kepastian hukum merupakan indikator professionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mensyaratkan kecermatan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. Sebab berbagai kebijakan publik tersebut pada akhirnya harus ditungkan dalam sistem perundang-undangan untuk memiliki kekuatan huum, dan harus mengan-dung kepastian hukum.
Wujud dari cita-cita reformasi birokrasi adalah berupa sistem pemerintahan negara berdasarkan hukum yang merupakan perwujudan atas nilai ketaatan atau kepatuhan sebagai warga negara dan warga masyarakat dunia. Hukum harus ditempatkan pada tingkat yang paling tinggi, yang pada akhirnya tidak boleh lagi menjadi subordinasi dari bidang-bidang pembangunan khususnya ekonomi dan politik. Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mencapai tegaknya supremasi hukum, sehingga kepentingan ekonomi dan politik tidak dapat lagi memanipulasi hukum sebagaimana lazim terjadi. Pembangunan hukum sebagai sarana mewujudkan supremasi hukum, harus diartikan bahwa hukum temasuk penegakan hukum, harus diberikan tempat yang strategis sebagai instrumen utama yang akan mengarahkan, menjaga dan mengawasi jalannya pemerintahan. Hukum juga harus bersifat netral dalam menyelesaikan potensi konflik dalam hidup dan kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pembaharuan hukum yang terkotak-kotak (fragmentaris) dan tambal sulam di antara lembaga pemerintahan harus dicegah. Penegakan hukum harus dilakukan secara sistematis, terarah dan dilandasi oleh konsep yang jelas. Selain itu penegakan hukum harus benar-benar ditujukan untuk meningkatkan jaminan dan kepastian hukum dalam masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga keadilan dan perlindungan hukum terhadap HAM benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk menjamin adanya pemerintah yang bersih (clean government) serta kepemerintahan yang baik (good governance), maka pelaksanaan pembangunan hukum harus memenuhi asas-asas kewajiban prosedural (fairness), pertanggungjawaban publik (accountability) dan dapat dipenuhi kewajiban untuk peka terhadap aspirasi masyarakat (responsibility). Untuk itu, dukungan dari penyelenggara negara secara nyata (political will) merupakan faktor yang menentukan terlaksananya pembangunan hukum secara konsisten dan konsekuen. Di samping itu koordinasi yang baik antara institusi pemerintah yang mengelola hukum dan perundangan, dengan perguruan tinggi serta LSM dalam menyusun langkah-langkah pembenahan reformasi hukum sangat diperlukan, utamanya dalam menyusun rancangan dasar dan strategi (grand design) reformasi hukum yang berkesinambungan.
Dalam pada itu, pada era globalisasi, dalam ekonomi yang makin terbuka, meskipun untuk meningkatkan efisiensi perekonomian harus makin diarahkan kepada ekonomi pasar, namun intervensi pemerintah harus menjamin bahwa persaingan berjalan dengan berimbang, dan pemerataan terpelihara. Yang terutama harus dicegah terjadinya proses kesenjangan yang makin melebar, karena kesempatan yang muncul dari ekonomi yang terbuka hanya dapat dimanfaatkan oleh wilayah, sektor, atau golongan ekonomi yang lebih maju. Peranan pemerintah makin dituntut untuk lebih dicurahkan pada upaya pemerataan. Penyelenggara pemerintahan negara harus mempunyai komitmen yang kuat kepada kepentingan rakyat, kepada cita-cita keadilan sosial.
Kedelapan, akuntabilitas. Langkah lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dalam reformasi birokrasi adalah peningkatan akuntabilitas kinerja birokrasi dalam setiap instansi pemerintahan. Isu akuntabilitas telah banyak dibicarakan dan menjadi semakin hangat dalam era reformasi. Akuntabilitas yang sebelumnya hanya terkait pada akuntabilitas keuangan dirasakan tidak dapat memberikan rasa puas di kalangan masyarakat. Akuntabilitas yang bukan hanya menyangkut aspek keuangan harus dapat diselenggarakan oleh seluruh instansi pemerintahan. Dalam hubungan itu, masyarakat harus dapat memperoleh informasi yang lengkap mengenai kegiatan instansi penyelenggara pelayanan publik melalui laporan akuntabilitas pemerintah.
Akuntabilitas secara filosofik timbul karena adanya kekuasaan yang berupa amanah yang diberikan kepada orang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian di atas tersirat bahwa pihak yang diberikan amanah harus memberikan laporan atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya, dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan, dilihat, dira-sakan yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Dengan kata lain laporan akuntabilitas tersebut bukan sekedar laporan kepatuhan dan kewajaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga termasuk berbagai indikator kinerja yang dicapai, di samping kewajiban untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini si penerima amanah harus dapat dan berani mengungkapkan dalam laporannya semua kegagalan yang terjadi berkenaan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang lebih tinggi.
Pada dimensi lain, secara internal, dapat pula diidentifikasi akuntabilitas spiritual seseorang. alam hubungan ini akuntabilitas merupakan pertang-gungjawaban orang seorang kepada Tuhannya. Akuntabilitas ini meliputi pertanggungjawaban sendiri mengenai segala sesuatu yang dijalankannya, hanya diketahui dan difahami yang bersangkutan. Semua tindakan akuntabilitas spiritual didasarkan pada hubungan orang bersngkutan dengan Tuhan. Namun apabila betul-betul dilaksanakan dengan penuh iman dan taqwa, kesadaran akan akuntabilitas spiritual ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar pada pencapaian kinerja kelembagaan. Itulah sebabnya mengapa seseorang dapat melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan orang lain, atau mengapa suatu instansi menghasilkan kuantitas dan kualitas yang berbeda terhadap suatu pekerjaan yang sama-sama dikerjakan oleh instansi lainnya walaupan uraian tugas pokok dan fungsinya telah nyata-nyata dijelaskan secara rinci.
Akuntabilitas dapat pula dilihat dari sisi eksternal, yaitu akuntabilitas orang tersebut kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan bawahan) maupun lingkungan masyarakat. Kegagalan seseorang memenuhi akuntabilitas ekternal mencakup pemborosan waktu, pemborosan sumber dana dan sumber-sumber daya pemerintah yang lain, kewenangan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Akuntabilitas eksternal lebih mudah diukur mengingat norma dan standar yang tersedia memang sudah jelas. Kontrol dan penilaian dari faktor ekternal sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja. Seorang atasan akan memantau pekerjaan bawahannya dan akan memberikan teguran apabila terjadi penyimpangan. Rekan kerja akan saling mengingatkan dalam pencapaian akuntabilitas masing-masing. Hal ini dapat terwujud dikarenakan ada saling ketergantungan di antara mereka. Masyarakat dan lembaga-lembaga pengontrol dan penyeimbang akan bersuara dengan lantang apabila pelayanan yang diterimanya dari birokrasi tidak seperti yang diharapkannya.
Dengan penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah maka keberpihakan birokrasi pada kepentingan masyarakat akan menjadi lebih besar serta dapat mempertahankan posisi netralnya. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini akan menjadi semacam sistem pengendalian intern bagi birokrasi.
Komentar
Posting Komentar