MATERI MINGGU III APRIL 2010
HALAMAN INI MEMUAT MATERI MINGGU III APRIL 2010
MATERI FKIP BK/MIPA SEMETER II
MATERI FILSAFAT LOGIKA SEMESTER II / HUKUM
MATERI HK. ADM. NEGARA SMT 6 FISIP
HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melelkat pada setiap orang karena kodratnya sebagai makhluk Tuhan. Hak Asasi tidak diberikan oleh pemerintah atau masyarakat kepada seseorang . Bahkan jika pemerintah tidak mengakui HAM seseorang tetap ada. HAM tidak bias dicabut/dipisahkan adari diri seseorang , hak yang satu dengan hak yang lainnya tidak bias dipisah-pisahkan dan berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa kecuali. HAM merupakan Pra Positif /ada mendahului peraturan yang ada. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Negara berkewajiban menjamin keberadaan HAM untuk :
Menghormati (to respect)
Melindungi (to protect)
Memajukan (to promote)
Memenuhi (to fulfill)
Dasar mewajibkan kepada negara adalah karena negaralah yang memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk memonopoli penggunaan cara paksaan dan pembuatan kebijakan public yang mengikat. Yang berhak secara legal untuk membuat undang-undang, membuat senjata, memiliki tentara, menangkap, menahan dan menghukum , dll adalah negara. Meskipun hak monolistik ini merupakan mandate yang diberikan oleh rakyat akan tetapi dalam prakteknya banyak negara yang menggunakan hak monolistiknya justru melanggar HAM rakyatnya sendiri.
Bentuk pelanggaran HAM
By Commission / by action jika ada kasusnya, ada aparat penegak hukumnya, ada aturan hukumnya akan tetapi pelakunya adalah aparat negara sendiri
By omission : jika ada kasusnya , ada pelaku dan korbannya, ada penegak hukumnya, ada aturan hukumnya akan tetapi negara melakukan pembiaran
By Non Compliance , ada kasusnya, ada pelakunya, ada korbannya, ada penegak hukumnya tetapin belum ada aturan hukum yang mengaturnya.
MATERI FILSAFAT LOGIKA SEMESTER II / HUKUM
Ada tiga hukum dasar logika formal. Yang pertama dan terpenting adalah hukum identitas. Hukum tersebut dapat disebutkan dengan berbagai cara seperti: “sesuatu adalah selalu sama dengan atau identik dengan dirinya, dalam Aljabar: A sama dengan A.”
Rumusan khusus hukum tersebut tak terlalu penting. Pemikiran esensial dalam hukum tersebut adalah seperti berikut. Dengan mengatakan bahwa sesuatu itu sama dengan dirinya, maka dalam segala kondisi tertentu sesuatu itu tetap sama dan tak berubah. Keberadaannya absolut. Seperti yang dikatakan oleh akhli fisika: ” materi tidak dapat di buat dan dihancurkan.” Materi selalu tetap sebagai materi.
Jika sesuatu adalah selalu dan dalam semua kondisi sama atau identik dengan dirinya, maka ia tidak dapat tidak sama atau berbeda dari dirinya. Kesimpulan tersebut secara logis patuh pada hukum identitas: Jika A selalu sama dengan A, maka ia tidak pernah sama dengan bukan A (Non-A).
Kesimpulan tersebut dibuat secara eksplisit dalam hukum kedua logika formal: hukum kontradiksi. Hukum kontradiksi menyatakan bahwa A adalah bukan Non-A. Itu tidak lebih dari sebuah rumusan negatif dari pernyataan posistif, yang dituntun oleh hukum pertama logika formal. Jika A adalah A, maka menurut pemikiran formal, A tidak dapat menjadi Non-A. Jadi hukum kedua dari logika formal, yakni hukum kontradiksi, membentuk tambahan esensial pada hukum pertama. Beberapa contoh: manusia tidak dapat menjadi bukan manusia; demokrasi tidak dapat menjadi tidak demokratik; buruh-upahan tidak dapat menjadi bukan buruh-upahan.
Hukum kontradiksi menunjukkan pemisahan perbedaan antara esensi materi dengan fikiran. Jika A selalu sama dengan dirinya maka ia tidak mungkin berbeda dengan dirinya. Perbedaan dan persamaan menurut dua hukum di atas adalah benar-benar berbeda, sepenuhnya tak berhubungan, dan menunjukkan saling berbedanya antara karakter benda (things) dengan karakter fikiran (thought)
Kwalitas yang saling berbeda dan terpisah dari setiap benda ditunjukkan dalam hukum yang ketiga logika formal. Yakni: hukum tiada jalan tengah. (the law of excluded middle). Menurut hukum tersebut segala sesuatu hanya memiliki salah satu karakteristik tertentu. Jika A sama dengan A, maka ia tidak dapat sama dengan Non-A. A tidak dapat menjadi bagian dari dua kelas yang bertentangan pada waktu yang bersamaan. Dimana pun dua hal yang berlawanan tersebut akan saling bertentangan, keduanya tidak dapat dikatakan benar atau salah. A adalah bukan B; dan B adalah bukan A. Kebenaran dari sebuah pernyataan selalu menunjukkan kesalahan (berdasarkan lawan pertentangannya) dan sebaliknya.
Hukum yang ketiga tersebut adalah sebuah kombinasi dari dua hukum pertama dan berkembang secara logis.
Ketiga hukum tersebut mencakup sebagian dasar-dasar logika formal. Alasan-alasan formal berjalan menurut proposisinya. Selama 2.000 tahun aksioma-aksioma yang jelas dalam sistim berfikir Aristoteles telah menguasai cara berfikir manusia, layaknya hukum pertukaran dari nilai yang sama, yang telah membentuk fondasi bagi produksi komoditi masyarakat.
Lihatlah contoh dariku tentang sistim berfikir Aristoteles, sebagai berikut: dalam bukunya yang berjudul Posterior Analytics ( Buku I; Bagian 33), Aristoteles mengatakan bahwa seseorang tidak dapat secara terus menerus memahami bahwa manusia pada dasarnya adalah hewan, dengan demikian bisa juga dikatakan bahwa manusia adalah bukan hewan. Dengan demikian, manusia pada dasarnya adalah seorang manusia dan tidak dapat dianggap bukan manusia.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan dalam hukum logika formal. Kita mengetahui bahwa hal itu berlawanan dengan kenyataan. Teori perkembangan alam mengajarkan bahwa tidak bisa lain—manusia pada dasarnya adalah binatang. Secara logika manusia adalah binatang. Tapi kita ketahui juga dari teori evolusi sosial, bahwa manusia adalah kelanjutan dari perkembangan evolusi binatang. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa secara esensial ia adalah manusia, yang spesiesnya cukup berbeda dengan binatang lainnya. Kita mengetahui bahwa hal tersebut merupakan dua hal: yang satu dengan yang lainnya berbeda pada saat yang bersamaan. Aristoteles dan hukum logika formal tidak dapat berlaku lagi.
4. Isi Material dan Realitas Obyektif Hukum-hukum Tersebut
Kita bisa melihat dari contoh tersebut betapa cepat dan spontannya karakter dialektik suatu materi, oleh karena itu, dengan segera, muncul lah pemikiran yang merupakan cermin kritis terhadap pikiran formal. Walaupun ada suatu intensitas yang mengetatkan logika formal, namun tetap saja kita akan tergiring dan terdorong untuk melangkah lebih ke depan, melewati batas logika formal, pada saat kita hendak mencari kebenaran sesuatu hal. Dan sekarang kita kembali kepada logika formal
Seperti yang aku katakan sebelumnnya, dialektika modern tidak menolak kebenaran yang dikandung oleh hukum-hukum logika formal. Sikap penolakan terhadap logika formal akan berlawanan dengan semangat dialektika, yang melihat beberapa kebenaran dalam kenyataan logika formal itu sendiri. Pada saat bersamaan, dialektika membuat kita bisa melihat batas-batas dan kesalahan dalam memformalkan pandangan tentang sesuatu.
Hukum-hukum logika formal berisikan unsur-unsur kebenaran yang sangat penting dan tak bisa ditolak. Semua hukum tersebut bukan lah merupakan jeneralisasi pikiran-pikiran yang random dan hasil khayalan yang tak berarti. Hukum-hukum tersebut keluar lewat sebuh proses dunia nyata yang, selama ribuan tahun, oleh Aristoteles dan para pengikutnya, digunakan oleh peradaban manusia. Jutaan orang yang belum pernah mendengar tentang Aristoteles dan pikiran-pikirannya, sampai sekarang, berpikir untuk mengabaikan hukum-hukum awal yang pertama kali dirumuskannya. Mereka, yang seperti itu, tak akan bisa sampai mengerti tentang hukum-hukum gerak Newton—walaupun mereka dapat melihat kerangka fisik setiap hasil pemikiran Newton, namun mereka gagal memahami teori Hukum Newton tersebut secara lengkap. Dalam dunia obyektif, mengapa orang berfikir dan melakukan pensejajaran antara hukum-hukum Newton dengan hukum-hukum Aristoteles. Karena, kenyatannya, hukum berpikir Aristotles memiliki isi yang material, sama halnya juga dalam dunia objektif, sama halnya juga dalam hukum gerak mekanika Newton. “…metode berpikir kita, apakah itu logika formal atau logika dialektik, bukan lah sebuah susunan serampangan akal sehat kita tapi lebih sebagai sebuah ekspresi interelasi-aktual dalam alam kita sendiri.” [1]
Karakter macam apa yang ada dalam realitas material yang hendak dicerminkan, dan secara konseptual dihasilkan kembali, oleh hukum-hukum berfikir formal?
Hukum identitas bertujuan merumuskan fakta material agar bisa mendefinisikan segala sesuatu dan memperlakukan segala hal dalam semua perubahan fenomenanya. Dimana pun kelanjutan (perubahan) esensial hadir dalam realitas, hukum identitas tetap bisa mendeteksinya.
Kita tak bisa berbuat atau berfikir secara sadar bila menolak hukum tersebut. Jika kita tidak bisa lagi mengenali diri kita sendiri karena amnesia atau karena sesuatu hal—karena kerusakan mental, misalnya—hingga menghilangkan kesadaran identitas pribadi kita, maka diri kita akan hilang. Tapi hukum identitas hanya lah absyah untuk melihat dunia secara universal ketimbang untuk melihat kesadaran manusia itu sendiri. Hukum tersebut muncul setiap hari dan dimana saja dalam kehidupan sosial. Jika kita tidak bisa mengenali bagian mental yang sama, lewat beberapa tindakan, maka kita tidak akan bisa melakukan produksi. Jika seorang petani tidak bisa mengerti perkembangan jagung yang ia tanam dari biji sampai menghasilkan jagung lagi, dan kemudian menjadi bahan makanan, maka tidak mungkin ada pertanian.
Anak-anak yang telah mengerti lebih jauh, bisa memahami alam dunianya saat pertama kali ia menemukan fakta bahwa ibu yang menyusuinya adalah orang yang sama yang, dengan berbagai cara, memberinya makan. Pengenalan kebenaran dengan cara seperti itu tak lain merupakan sebuah contoh khusus tentang pengenalan terhadap hukum identitas.
Jika kita tidak jernih melihat proses perkembangan dan perubahan-perubahan menuju negara kelas pekerja, maka kita tentu saja akan dengan mudah terjebak dalam kekacauan pemahaman saat berupaya untuk mengerti tentang perjungan kelas yang ada sekarang. Dalam kenyataannya, oposisi borjuis kecil menjawab dengan cara yang salah ketika merespon persoalan yang terjadi di Rusia, tidak hanya karena mereka menolak metode dialektik, tapi juga karena mereka tak bisa mengaplikasikan hukum identitas secara tepat. Dalam proses perkembangan Soviet Rusia, mereka tak bisa melihat—lepaskan dari Uni Sovyet yang di bangun selanjutnya oleh rejim Stalin—bahwa Uni Soviet bisa mempertahankan landasan–landasan sosial ekonomi negara kelas pekerja, yang didirikan oleh kelas buruh dan petani Rusia setelah revolusi oktober. Kelasifikasi secara benar, yang lepas dari perbandingan yang berbasiskan suka tidak suka, merupakan suatu basis yang sangat penting dan sebagai langkah awal dalam investigasi ilmiah. Kelasifikasi sangat penting untuk memilah penambahan terhadap kelas yang sama dan pengurangan terhadap kelas yang berbeda serta untuk menyatukan kelas-kelas yang berbeda—semua itu tak mungkin dilakukan tanpa menggunakan hukum identitas. Teori Darwin tentang revolusi pengorganisasian manusia berasal dan tergantung dari pengenalan terhadap identitas esensial berbagai makhluk yang berbeda di atas bumi ini. Hukum gerak mekanik Newton dapat disimpulkan berasal dari gerak massa, dari logika batu jatuh hingga planet-planet yang berputar dalam sistim matahari. Semua ilmu-pengetahuan lahir dan merupakan bagian dari hukum identitas.
Hukum identititas mengarahkan hingga bisa mengenali keragaman, perubahan permanen, kesamaan, pemisahan dan penampakan yang berbeda, guna mencakup keseluruhan semua itu, serta guna mendapatkan penghubung antar fase-fase berbeda dari fenomena tertentu. Oleh sebab itu, penemuan dan penggunaan hukum tersebut disimpulkan telah membuat sejarah dalam pemikiran ilmiah dan, oleh karenanya, kita memberikan penghargaan pada Aristoteles untuk semua yang telah dirumuskannya. Oleh karena itu pula, manusia berbuat dan berpikir sesuai dengan hukum dasar logika fiormal tersebut.
Mungkin akan muncul pertanyaan: “bagaimana hukum tersebut berlaku secara gampangannya? Jawabnya: fakta bahwa sesuatu adalah sesuatu.
Amat lah penting kehadiran hukum dasar tersebut dalam sejarah. Merupakan sebuah kemajuan yang besar sekali dalam sistim pengetahunan tentang dunia ketika manusia menemukan bahwa awan, uap, hujan dan es semuanya berasal dari air. Atau bawah surga dan bumi adalah dua hal yang bertentangan namun juga sama (surga di bumi). Ilmu Biologi mengalami revolusi dengan penemuan bahwa kehidupan organisme bersel satu dan manusia terdiri dari substansi yang sama. Ilmu fisika mengalami revolusi dengan bisa ditunjukkannya bahwa semua bentuk gerak material dapat saling bertukar dan secara esensial sama.
Tidak kah merupakan sebuah langkah yang menakjubkan dalam pengetahuan sosial dan politik ketika kelas pekerja menemukan pengetahuan, di satu sisi, bahwa upah kerja adalah upah kerja dan, di sisi lain, kapitalis adalah kapitalis. Pengetahuan bahwa buruh di mana saja memiliki kepentingan yang sama, menembus batas wilayah, nasional dan ras. Sehingga pengakuan terhadap kebenaran yang berasal dari hukum identitas adalah sebuah syarat untuk menjadi seorang sosialis yang revolusioner.
Satu hal, bagaimanapun kita memperhatikan dan menggunakan suatu hukum, adalah merupakan hal yang berbeda dengan mengerti dan memformulasikannya dalam sebuah cara yang ilmiah. Semua orang dapat bertindak sesuai dengan hukum namun sulit untuk mengetahui bagaimana hukum tersebut beroperasi. Sama dengan hukum logika itu sendiri. Setiap orang berpikir tapi tak seorang pun tahu hukum yang mana yang sedang berlangsung dalam pemikirannya.
Hukum kontradiksi merumuskan fakta-fakta material yang hadir secara bersamaan dengan yang lainnya, dan bisa dalam keadaan-keadaan yang berbeda-beda. Secara nyata aku tidak sama dengan anda—jelas kita berbeda. Atau aku hari ini berbeda dangan aku kemarin—jelas keberadaanku berbeda. Atau Uni Soviet berbeda dengan negeri lainnya, dan perkembangan Uni Soviet membedakan Uni Sovyet dahulu dengan Uni Sovyet sekarang—jelas perbedaan-perbedaannya.
Hukum formal kontradiksi, atau penajaman perbedaan-perbedaan adalah penting untuk memperoleh kelasifikasi yang tepat sesuai dengan hukum identitas. Tanpa keberadaan perbedaan-perbedaan tersebut, tak perlu ada kelasifikasi, tanpa identitas maka tak mungkin melakukan kelasifikasi.
Hukum tak ada jalan tengah (excluded middle) menunjukkan bahwa semua hal saling bertentangan dan saling mengisi dalam kenyataannya. Aku pasti lah aku atau orang lain; hari ini aku seharusnya sama atau berbeda dengan kemarin; Uni Soviet seharusnya sama atau berbeda dengan negeri lain; aku pasti lah manusia atau binatang; aku tidak dapat secara bersamaan merupakan dua identitas yang berbeda.
Oleh karenanya, hukum logika formal mengekspresikan masa depan yang merepresentasikan dunia nyata. Hukum-hukum tersebut berisi suatu materi dan suatu dasar objektif. Hukum-hukum tersebut secara bersamaan merupakan hukum berfikir, hukum masyarakat dan hukum alam. Ketiga akar Hukum tersebut memiliki karakter universal.
Ketiga hukum yang kita pelajari di atas bukan merupakan keseluruhan logika formal. Namun merupakan hukum-hukum dasar yang sederhana. Di atas dasar itu lah, dan di luar darinya lah, muncul sejumlah struktur ilmu logika yang kompleks, yang memiliki kerumitan rincian-rincian setiap elemennya, dan yang di dalamnya memiliki bentuk mekanisme berpikir. Tapi kita tak akan masuk ke diskusi tentang berbagai kategori, bentuk proposisi, sikap-sikap, silogisme dan yang lainnya, yang membentuk isi tubuh logika formal. Hal tersebut bisa dicari di buku tentang logika elementer lainnya. Secara prinsipil kita lebih peduli pada pemahaman ide-ide esensial logika formal, tapi bukan pada detail perkembangannya.
MATERI PERTEMUAN SEMESTER VI FISIP
TANGGAL 9 APRIL 2010
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Menurut G. Pringgodigdo, SH :
Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrative berada dalam kekuasaan presiden maka pengertian Hukum Administrasi Negara , terdiri atas tiga unsure yaitu :
1. Hukum Tata Pemerintahan
Yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang , dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahan ialah Hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit
Yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara yang dimaksud , segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara).
3. Hukum Tata Usaha Negara
Yakni hukum mengenai Surat Menyurat, Keputusan , rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi , pelaporan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talk dan rujuk , publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
Arti Administrasi Negara
Ada tiga arti daripada Administrasi Negara , yaitu :
1. Sebagai aparatur negara , aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan) ; artinya meliputi organ yang berada dibawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri, Gubenur, Bupati dan seterusnya (semua organ yang menjalankan administrasi negara).
2. Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yakni sebagai kegiatan “ pemerintah “ artinya sebagai kegiatan “ mengurusi kepentingan negara “.
3. Sebagai proses teknik penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan Undang-Undang.
Pendapat Prof. Van Vollenhoven tentang Hukum Administrasi Negara :
Dalam bukunya berjudul “ Thorbecke en het administratiefrecht “:
Badan-badan pemerintahan tanpa peraturan-peraturan hukum tata negara dapat diibaratkan sebagai seekor burung yang lumpuh sayapnya (vleugellham), oleh karena badan-badan itu tidak mempunyai wewenang tau wewenang tidak pasti; sedangkan organ-organ-pejabat tanpa peraturan HAN adalah seekor burung yang terbang bebsa sayapnya oleh karena organ-organ tersebut dapat melakukan wewenang seenaknya saja.
Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo, SH meninjau pemahaman administrasi dari :
1. Sudut Proses (Administrasi sebagai proses)
2. Sudut Fungsi (Administrasi dalam arti fungsional)
3. Sudut kepranataan / Institusi (Administrasi dalam arti kepranataan)
Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
• Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
• Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
• Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
• Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
• Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.28 Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan.29 Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.30
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,31 dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga.32 Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat material :
• Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
• Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
• Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
• Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal :
• Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
• Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
• Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
• Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.
Fungsi Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.34 Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.35 Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
MATERI PERTEMUAN SEMESTER I FISIP
TANGGAL 5 NOPEMBER 2009
Komentar
Posting Komentar