Pertemuan Smt IV Good Governance

Prtmuan Smt IV
GOOD GEVERNANCE

Pada saat kepemerintahan yang baik muncul sebagai suatu wacana banyak para pakar maupun praktisi mengemukakan pemikiran atau karakteristik atau prinsip dari kepemerintahan yang baik,yang pada hakekatnya masing masing prinsip mempunyai interalasi satu sama lain saling yang sangat kuat.Oleh karna itu cukup sulit untuk menarik garis perbedaan yang tegas dari masing – masing prinsip tersebut.

Dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, UNDP (1997) Mengidentifikasi adanya 5 karakteristik yaitu:

1. Interaction (interaksi), melibatkan 3 mitra besar: pemerintah, sector swasta, dan masyarakat madani, untuk melaksanakan pengelolaan sumberdaya ekonomi, social dan politik.
2. Communication (komunikasi) yang di dalamnya terdapat system jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
3. Self-Enforcing Process (proses penguatan diri), system pengelolaan mandiri adalah kunci keberasaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan oleh dinamika dan perubahan lingkungan, memberikan kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreatifitas dan stabilitas untuk berbagai aspek kepemeritahan yang baik.
4. Dynamic (dinamis) keseimbangan berbagai unsur kekuatan yang kompleks yang membuahkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sector dalam masyarakat madani.
5. Dynamic Interdependence (saling ketergantungan yang dinamis) ,antara pemerintah, kekuatan pasar dan masyarakat madani.

Lima karakteristik dalam good governance tersebut di atas mencerminkan terjadinya suatu proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders, dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance,yaitu:partisipasi, transparasi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi dan misi.

Sector negara sebagai salah satu komponen kepemerintahan yang baik terkait erat dengan tugas pokok dan fungsi lembaga penyelenggaraan dan kekuasaan, baik eksekutif, legislative, maupun yudikatif dan menjadi dominan yang terpenting dalam upaya mewujudkan keperintahan yang baik, antara lain dalam rangka menjadikan kesetaraan antara negara dan masyarakat.Kesataraan inilah yang memfasilitasi terbentuknya civil society (masyarakat madani.

Dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, Tjokroaminoto (2000) mengemukakan Good Governance khususnya dalam kata “good/baik”, berintegritas dari pelaksanaan governance itu apabila governance baik dalam pemerintahan, badan usaha, maupun kegiatan organisasi masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsp-prinsip sebagai berikut:

1. Accuntability (akuntabilitas) merupakan tanggung gugat dari pengurusan / penyelenggaraan, dari governance yang dilakukan. Akuntabilitas adalah prinsip utama good governance. Dalam hal akuntabilitas, ada akuntabilitas politik (kepada konstituen),akuntabilitas keuangan (neraca laba rugi , pelaksanaan anggaran) dan akuntabilitas hukum (peraturan-peraturan disiplin, UU anti korupsi). Sedangkan akuntabilitas birokrasi public adalah kepada pemerintah yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui lembaga – lembaga perwakilan, dan akuntabilitas perusahaan kepada shareholders (pemegang saham) maupun stakeholders (pemegang kepentingan)
2. Transparency (transparansi) yaitu dapat diketahui oleh banyak pihak yang berkepentingan mengenai perumusankebijakan (politik) dari: pemerintah, organisasi maupun badan usaha.Good governance tidak membolehkan cara-cara manajeman tertutup.
3. Openess (keterbukaan), yaitu pemberian informasi secara terbuka, untuk open free suggestion, dan terbuka terhadap kritik yang dilihat sebagai partisipasi untuk perbaikan keterbukaan dapat meliputi: bidang politik( proses politik ),ekonomi (kebijakan dan transaksi-transaksi ekonomi) dan pemerintahan (perumusan kebijakan, pengangkatan dalam jabatan), kekeyaan pejabat, pimpinan perusahaan dapat dilihat sebagai dijalankannya keterbukaan.Prinsip keterbukaan juga mendorong dilakukannya dialog.
4. Rula of law (aturan hukum) yaitu keputusan dan kebijakan pemerintah, organisasi, badan usaha yang menyangkut masyarakat dan pihak ke tiga, dilakukan berdasar hukum (peraturan yang sah).Jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat terhadap kebijakan public yang ditempuh, juga dalam social economic transaction.Penyalasaian konflik (conflik resolution) berdasar hukum (termasuk arbitrase) memang boleh pada hal tertentu suatu “out of court settlement” tapi itupun sebaiknya harus berdasar hukum. Institusi hukum yang bebas, dan kinerjanya yang terhormat (a respected independent judiciary) penting dalam kepemerintahan yang baik. Dasar-dasar dalam institusi hukum yang baik sebagaik infrasturktur kepemerintahan yang baik.
5. Fairness (jaminan keadilan), A level of playing field ([erlakuan yang adil/kesetaraan ) ini berlaku bagi pemerintah kepada masyarakat dalam pelayanan public, perusahaan kepada pelanggan, dan lain sebagainya.

UNDP (1997) menegaskan prinsip – prinsip good governance sebagai berikut:
1. Partisipasi : setiap warga negara berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atsa dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif:
2. Taat hukum (rule of law): kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa diskriminasi, terutama hukum yang berlaku untuk perlindungan hak asasi manusia.
3. Transparansi: dibangun ats dasar kebebasan arus informasi. Informasi mengenai proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kerja lembaga – lembaga dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi tersebut harus dapat dipahami dan dapat dipantau.
4. Responsif: lembaga-lembaga negara / badan usaha harus berusaha untuk melayani stakehodertsnya. Responsif terhadap aspirasi masyarakat, clientele.
5. Berorientasi Kesepakatan (consensus orientation) : good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk mendapatkan pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur prosedur kerja.
6. Kesetaraan (equity) : semua warga negara, baik laki laki maupun perempuan, memounyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
7. Efektif dan Efisien : proses-proses dan lembaga – lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber- sumber yang tersedia hasilnya sebaik mungkin.
8. Akuntabilitas (accountability) : para pembuat keputusan dalam pemeritahan, sector swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada public dan lembaga-lembaga stakeholders.Akuntabilitas ini tergangtung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untukl kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Visi Stratejik (strategic vision) : para pemimpin dan public harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan sumber daya manisia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembengunan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini