Pertemuan Tgl. 11 Mei 2009 Surat Berharga OBLIGASI (BOND)

Pertemuan Tgl. 11 Mei 2009 Surat Berharga
OBLIGASI (BOND)

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Surat Obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal yang telah ditentukan secara periodek dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yang terutang.
Perbedaan antara saham dan obligasi yaitu saham sebagai bukti pemilikan dan obligasi merupakan bukti utang.

Berkaitan dengan perdagangan obligasi dikenal istilah-istilah sebagai berikut :

1. Face Value
Besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan
2. Jatuh Tempo
Merupakan tanggal yang di tetapkan emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan face value . Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
3. Bunga atau kupon
Merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi , yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.

Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap (misalnya sebesar 16% per tahun) pada watu yang telah ditetapkan . Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain yaitu selisih antara harga penjualan dengan pembelian.

Resiko Obligasi
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Disamping resiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability pelunasan sebelum jatuh tempo.

Reksadana
Ditinjau dari asal kata reksa artinya jaga atau pelihara dan dana yang berarti uang atau kumpulan uang. Jadi reksadana bisa diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama-sama untuk suatu kepentingan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpuin dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Membeli reksadana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan.

Reksadana terbuka (open end)
Unit penyertaan yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi
Reksadana tertutup (close end)
Reksadana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder.

Komentar

Postingan populer dari blog ini