MATERI RABU , 14-10-2009 SEMESTER I F.HUKUM

MATERI RABU , 14-10-2009 SEMESTER I F.HUKUM

PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Kode mata Kuliah ; HKU 1102
Bobot mata kuliah : 4 SKS
Diprogramkan : Semester Gasal

Materi mata kuliah ini menjelaskan tentang : Tata Hukum Indonesia, Sumber Hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, asas-asas htn, Asas-asas HAN, asas-asas Hukum Pidana, asas-asas Hukum Acara Pidana, Asas-asas Hukum perdata, asas-asas hukum acara perdata, asas-asas hukum Adat, asas-asas Hukum Islam, asas-asas hukum internasional dan asas hukum perdata Internasional.

Materi Pengantar Hukum Indonesia

Dosen : Agus Heriyanto, SH, M.Pd. (Jadwal Kuliah hari Rabu)
Tata Urutan Perundang-undangan
Asas-asas Hukum Tata Negara
Asas-asas Hukum Administrasi Negara
Asas-asas Hukum Pidana
Hukum Acara Pidana
Hukum Adat

Dosen : H. Muzayyanah, S.Hi. M.Hum (Jadwal Kuliah hari Senin)
Sumber-Sumber Hukum
Tata Hukum Indonesia
Asas-asas Hukum Perdata
Hukum Acara Perdata
Hukum Internasional
Hukum Islam

Materi Kuliah Rabu, 14 Oktober 2009
Semester I Fakultas Hukum

Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan = Aturan Tertulis
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
Peraturan Perundang-undangan merupakan merupakan sumber hukum yang utama (Civil Law System)
Peraturan Per-UU-an terdiri atas :
UUD, UU dan regulasi (peraturan di bawah UU)
Tersusun dalam hirarki yang tertinggi ke yang terendah
Asas Per-UU-an
Lex Superiori derogate legi enferiori
Presumptio iuris et de yure
Ius Contra Actus
Lex Specialis derogate legi generalis

Pengertian Undang-Undang
Dalam Arti Materiil
Keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat isinya disebut UU dan mengikat secara umum
Dalam Arti Formil
Keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut UU
Menurut Algra Undang-Undang adalah peraturan umum yang berasal dari penguasa yang berwenang untuk itu
Menurut UU No. 10 tahun 2004 UU No. 10 tahun 2004
UU adalah Peraturan Per-UU-an yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama dengan DPR (Pasal 1)

Beberapa Ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
Pasal 3
(1) UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan Perundang-undangan
(2) UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI
Pasal 7
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini