Materi Kuliah Tgl. 18-19 Nopember 2009

Halaman ini memuat
Materi Kuliah Rabu, 18 Nopember 2009
Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi
Semester I Fak. Hukum – PHI – Bahasan Hukum Administrasi Negara
Materi Kuliah Kamis, 19 Nopember 2009
Semester I FISIP – Filsafat Hukum dan Etika Akademik

Semester V Fak. Hukum – ADR – Negosiasi

Variabel Negosiasi
Informasi
Kekuatan
Strategi
Gaya

Strategi Dasar Negosiasi
Cara mendasar mengelola hubungan kekuatan antara pihak-pihak

Tiga Strategi Negosiasi
Bersaing
Kompromi
Kerjasama

Langkah-langkah Negosiasi
1. Pertimbangan
Mengapa melakukan negosiasi
Mengapa membutuhkan pihak lain
Mengapa kita dibutuhkan
2. Tujuan Negosiasi untuk memecahkan masalah
Ekonomis
Reputasi
Sosial
Psikologis
3. Bagaimana bentuk dukungan dan kecaman
4. Dampak apabila tidak diadakan negosiasi

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh negosiator/Kooperator
1. Bertindak secara kooperatif tetapi bersifat bertahan
2. Memberi konsesnsi hanya untuk alas an yang baik
3. Memberi konsensi sebagian
4. Menuntut timbal balik
5. Teidak Boleh Percaya tanpa berpikir cenderung menilai terlebih dahulu
6. Jangan Memberi konsensi kalau dihadapkan dengan syarat ketat
7. Jangan Tidak menuntut konsensi sebagai imbalan
8. Jangan Memberi informasi dengan suka rela
9. Jangan cepat mengambil langkah untuk kompromi

Semester I Fak. Hukum – PHI – Bahasan Hukum Administrasi Negara

Syarat Material dan Format dalam Pembuatan Keputusan dari perspektif HAN
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat material :
• Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
• Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
• Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
• Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal :
• Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
• Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
• Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi;
• Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.

Menurut Build (2002) mengemukakan 10 prinsip tata pemerintahan yang baik :
1. Partisipasi
2. Penegakan Hukum
3. Transparansi
4. Kesetaraan
5. Daya Tanggap
6. Wawasan ke depan
7. Akuntabilitas
8. Pengawasan
9. Efisien dan efekltifitas
10. Profesionalisme


Materi Kuliah Kamis, 19 Nopember 2009
Semester I FISIP – Filsafat Hukum dan Etika Akademik


Sikap Ilmiah

Sikap ilmiah yang perlu dimiliki para ilmuwan menurut Abbas Hamami M, (1996) sedikitnya ada enam, yaitu:
a. Tidak ada rasa pamrih (disinterstedness), artinya suatu sikap yang diarahkan untuk mencapai pengetahuan ilmiah yang obyektif dengan menghilangkan pamrih atau kesenangan pribadi.
b. Bersikap selektif, yaitu suatu sikap yang tujuannya agar ilmuwan mampu mengadakan pemilihan terhadap pelbagai hal yang dihadapi. Misalnya hipotesis yang beragam, metodologi yang masing-masing menunjukkan kekuatannya masing-masing, atau cara penyimpulan yang satu cukup berbeda walaupun masing-masing menunjukkan akurasinya.
c. Adanya rasa percaya yang layak baik terhadap kenyataan maupun terhadap alat-alat indera serta budi (mind).
d. Adanya sikap yang berdasar pada suatu kepercayaan (belief) dan dengan merasa pasti (conviction) bahan setiap pendapat atau teori yang terdahulu telah mencapai kepastian.
e. Adanya suatu kegiatan rutin bahwa seorang ilmuwan harus selalu tidak puas terhadap penelitian yang telah dilakukan, sehingga selalu ada dorongan untuk riset, dan riset sebagai aktivitas yang menonjol dalam hidupnya.
f. Seorang ilmuwan harus memiliki sikap etis (akhlak) yang selalu berkehendak untuk mengembangkan ilmu untuk kemajuan ilmu dan untuk kebahagiaan manusia, lebih khusus untuk pembangunan bangsa dan negara.

Norma-norma umum bagi etika keilmuan sebagaimana yang dipaparkan secara normative tersebut berlaku bagi semua ilmuwan. Hal ini karena pada dasarnya seorang ilmuwan tidak boleh terpengaruh oleh system budaya, system politik, system tradisi, atau apa saja yang hendak menyimpangkan tujuan ilmu. Tujuan ilmu yang dimaksud adalah obyektivitas yang berlaku secara universal dan komunal.
Di samping sikap ilmiah berlaku secara umum tersebut, pada kenyataannya masih ada etika keilmuan yang secara spesifik berlaku bagi kelompok-kelompok ilmuwan tertentu. Misalnya etika kedokteran, etika bisnis, etika politisi, serta etika-etika profesi lainnya yang secara normatif berlaku dan dipatuhi oleh kelompoknya itu. Taat asas dan kepatuhan terhadap norma-norma etis yang berlaku bagi para ilmuwan diharapkan akan menghilangkan kegelisahan serta ketakutan manusia terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. Bahkan diharapkan manusia akan semakin percaya pada ilmu yang membawanya pada suatu keadaan yang membahagiakan dirinya sebagai manusia. Hal ini sudah barang tentu juga pada diri para ilmuwan tidak ada sikap lain kecuali pencapaian obyektivitas dan demi kemajuan ilmu untuk kemanusiaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Halaman ini memuat materi kuliah Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010) Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)

Materi Semester 2 FISIP - Kamis, 2 Juli 2009