Pertemuan II - Hk. Adm Negara

Materi Pertemuan II - Hk. Adm. Negara

Perumusan Hukum Administrasi Negara

  1. Hukum mengenai hubungan antara jabatan negara satu dengan lainnya serta hubungan hokum antara jabatan negara itu dengan warga negara/masyarakat (Djoko Sutono)
  2. Hukum Administrasi Negara dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang diserahi suatu tugas pemerintahan dalam tugas melakukan pemerintahan itu (Van Apeldoorn)
  3. Hukum Administrasi Negara sebagai peraturan tentang cara bagaimana badan-badan pemerintah harus menjalankan kewajibannya. (Struijcken)
  4. Hukum Administrasi Negara ialah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dari negara dan daerah-daerahnya memenuhi tugasnya (Donner)
  5. Hukum Admnistrasi Negara ialah hokum yang menentukan organisasi , kekuasaan dan tugas pejabat admnistrasi negara. (Ivor)

Menurut Philipus M. Hadjon, HAN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Fungsi normatif menyangkut penormaan kekuasaan memerintah dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih. Fungsi instrumental berarti menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah. Adapun fungsi jaminan adalah fungsi untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.

Tindakan Pemerintahan dalam Negara Hukum

Dikutip dari tulisan Iskatrinah SH, Mhum

Pengertian Tindakan Pemerintahan

Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

· Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;

· Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;

· Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;

· Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi .

Komentar

Postingan populer dari blog ini