Pertemuan 2 Surat Berharga

Materi Pertemuan II Surat Berharga

CEK

Cek merupakan suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat , oleh penarik (penerbit) untuk membayar kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar, yaitu bank dari pihak penerbit/penarik.

Adapun yang merupakan para pihak yang terlibat dalam suatu cek adalah sebagai berikut:
1. Penarik
Pihak yang menerbitkan / menandatangani suatu cek, karena itu disebut juga dengan istilah penerbit
2. Tertarik
Pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek dalam hal ini adalah bank dari pihak penarik.
3. Pemegang
Pihak yang pertama kali memegang/menerima cek tersebut, yakni yang namanya disebutkan dalam cek tersebut.
4. Pembawa
Pihak yang menerima cek tersebut dan membawa serta untuk menunjukkan kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut. Ini sebagai konsekuensi dari klausula “atas tunjuk” dalam cek tersebut.
5. Pengganti
Pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen/pengalihan. Cek jenis ini diterbitkan dengan klausula “atas pengganti”
6. Endosan
Pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.

Dalam suatu surat cek haruslah minimal berisikan syarat-syarat formal sebagai berikut :
1. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
2. Nama tertarik
3. Tanggal pembayaran
4. Penetapan tempat pembayaran
5. Tanggal dan tempat surat cek ditarik/diterbitkan
6. Tanda tangan penerbit cek (Penarik)

Beberapa jenis cek
1. Cek biasa
2. Cek atas pengganti
3. Cek atas penerbit sendiri
4. Cek inkasso
5. Cek Silang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Halaman ini memuat materi kuliah Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010) Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)

Materi Semester 2 FISIP - Kamis, 2 Juli 2009