Pertemuan 2 Surat Berharga

Materi Pertemuan I - Surat Berharga

Pengertian dan dasar hukum Surat Berharga

Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :

Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.

Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.

Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai alat pembayaran
  2. Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
  3. Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)

Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga :

  1. Surat yang bersifat hukum kebendaaan ( zakenrechtelijke papieren )
  2. Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
  3. Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)

Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat.

Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :

  1. Teori Kreasi (Creatie theorie )

Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

  1. Teori Kepatutan ( Redelijkheids theorie )

Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.

  1. Teori Perjanjian ( Overeenkomst theorie )

Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .

  1. Teori Penunjukan ( Vertonings theorie )

Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

Referensi : Dr. Munir Fuady, Sh, MH, LLM, 2005 : Pengantar Hukum Bisnis

Komentar

Postingan populer dari blog ini