Materi Kuliah Rabu, 7 April 2010 Semester II Fakultas Hukum

Materi Kuliah Rabu, 7 April 2010 Semester II Fakultas Hukum

Asas Berpikir

Sebagian besar orang-orang sering menuangkan pikiran nya kedalam bentuk tulisan, perkataan, obrolan, isyarat dan lain sebagainya.

Pikiran yang disampaikan itu tentu beraneka ragam adanya, ada yang kelihatannya bagus dan masuk akal, Ada:) juga yang kelihatan bagus tapi tidak masuk akal, ada juga yang kelihatannya tidak bagus tapi masuk akal dan ada juga yang tidak bagus dan tidak masuk akal pula

Sekarang bagaimana cara kita untuk membedakan manakah buah pikiran yang bagus dan manakah buah pikiran yang ngaco?

Untuk membedakannya kita bisa menggunakan atau menerapkan patokan-patokan dan hukum-hukum logikalogika sering juga disebut dengan Asas Berpikir. yang sudah ada. Hukum, patokan dan rumus

Asas sebagaimana kita ketahui adalah pangkal atau asal dari mana sesuatu itu muncul dan dimengerti, atau bisa juga disebut sebagai pondasinya sesuatu dimana sesuatu itu bermula.

Dalam hal ‘asas pemikiran’ , maka yang disebut dengan asas pemikiran adalah pengetahuan dimana pengetahuan lain muncul dan dimengerti. Kapasitas asas ini bagi kelurusan berpikir adalah mutlak, dan salah benar nya suatu pemikiran tergantung kepada salah benarnya asas-asas ini. Ia adalah dasar daripada pengetahuan dan ilmu.

Asas berpikir itu dapat dibedakan menjadi 3 asas,

Pertama, Asas Identitas (Principium Identitatis) yaitu sebuah patokan dasar yang paling mendasar. Patokan yang dipatok oleh asas identitas mengatakan bahwa segala sesuatu itu adalah dirinya sendiri BUKAN yang lainnya. Contohnya, Jika kita mengakui bahwa sesuatu itu adalah A, maka ia adalah A, bukan B, C, D, ataupun yang lainnya. Identititas A adalah A sendiri.

Kalau kita mengakui nama pacar kita adalah Siti, maka yang dimaksud dengan nama Siti adalah Siti yang menunjukkan identitas seseorang yang menjadi pacar kita itu, bukan Siti yang lainnya dan bukan pula Siti yang isterinya tetangga :)

Kedua, Asas Non kontradiksi (Principium contradictoris) yaitu sebuah aturan dasar yang mengatakan bahwa pengingkaran sesuatu TIDAK MUNGKIN sekaligus sebagai pengakuan terhadap sesuatu itu. Misal kita mengatakan benda itu BUKAN A, maka tidak mungkin sekaligus kita mengakui benda itu adalah A sebab realitasnya A yang kita maksud adalah A yang sama sebagaimana yang dimaksud oleh Asas Identitas, bahwa segala sesuatu itu adalah dirinya sendiri.

Dengan kata lain bisa dirumuskan bahwa tidak mungkin dua kenyataan yang kontradiksi menyatu secara bersamaan sekaligus dan simultan. Tidak mungkin menyatu realitas kontradiktif sekaligus pada detik yg sama, tertawa sekaligus menangis, pergi sekaligus tidak pergi dan seterusnya. Asas berpikir pada patokan ini mengatakan bahwa “Tidak ada pernyataan yang sekaligus benar dan salah”

Ketiga, Asas penolakan kemungkinan ketiga (Principium exlusi tertii) yaitu sebuah aturan mendasar yang mengatakan bahwa antara pengingkaran dan pengakuan maka kebenaran terletak pada salah satunya. Pengakuan dan pengingkaran merupakan pertentangan mutlak, karena itu disamping tidak mungkin benar keduanya juga bisa dipastikan tidak mungkin salah keduanya. Asas ini menolak kemungkinan ada kebenaran yang ketiga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Halaman ini memuat materi kuliah Semester 2 Fakultas Hukum (Rabu, 5 Mei 2010) Semester 6 FISIP (Jum’at, 7 Mei 2010)

Materi Semester 2 FISIP - Kamis, 2 Juli 2009