INFO UTS

HALAMAN INI MEMUAT

KISI-KISI MATERI UJIAN TENGAH SEMESTER

MATA KULIAH

  1. Pancasila Semester II FKIP MIPA
  2. Pendidikan Kewarganegaraan Semester II FISIP BK
  3. Filsafat Logika Semester II F. Hukum
  4. Metode Penelitian Hukum Semester IV F. Hukum
  5. ISBD Semester II F. Hukum

A. Pancasila Semester II FKIP MIPA

  1. Pancasila sebagai kepribadian
  2. Pancasila sebagai ideologi
  3. Pancasila Etika,
  4. Aplikasi, Norma, Etika dan Moral

B. Pendidikan Kewarganegaraan Semester II FISIP BK

  1. Hak Asasi Manusia
  2. Demokrasi
  3. Prinsip Pemerintahan yang baik

C. Filsafat Logika Semester II F. Hukum

  1. Pengertian Logika dan berpikir
  2. Logika bekerja dengan penalaran
  3. Asas berpikir Identitas (Principium Identitatis)
  4. Asas berpikir Kontradiksi (Principium Contradictoris)
  5. Hubungan Logika Formal dan akal sehat
  6. Logika Ilmiah
  7. Penalaran Deduktif & penalaran Induktif

D. Metode Penelitian Hukum Semester IV F. Hukum

1. Pengertian Metode Penelitian Hukum

2. Perbedaan Penelitian Hukum Doktrinal dan Penelitian Hukum Sosialogis / Empiris

3. Tahapan Penelitian Hukum

4. Kompetensi Peneliti

E. ISBD Semester II F. Hukum

  1. Kedudukan dan tujuan ISBD
  2. Perbedaan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu Sosial Dasar
  3. Beberapa kemajuan manusia sebagai raja dunia sehingga ditempatkan di tingkat teratas
  4. Unsur-unsur kebudayaan
  5. Sifat Kebudayaan
  6. Langkah strategis kebudayaan nasional
  7. Studi Kasus

MATERI HAKI , tanggal 10 MEI 2010

Sumber dan Literatur : Dr. Ermansyah Djaja, SH., M.Si dan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 ;

Lingkup Hak Cipta :

Hak cipta terdiri atas hak ekonomi ( economy rights) dan hak moral ( moral rights)

  1. Hak Ekonomi : hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait ;
  2. Hak Moral : Hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun , walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan ;

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak ;

Hak cipta dapat beralih dan dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena

Beralih atau dialihkan hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan akan tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan ataupun tanpa akta notaris ;

Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi hak milik ahli warisnya atau penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali hak itu diperoleh secara melawan hukum karena pada dasarnya hak cipta tersebut manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud ;

Pasal 12 ( 1) :

Dalam Undang Undang Ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :

a. Buku ; Program komputer, pamflet, perwajahan ( lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya ;

b. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lain dengan cara diucapkan ;

c. Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan ;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks ;

e. drama, atau drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, dan pantomim

f. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, seni terapan ;

g. Arsitektur;

h. Peta;

i. Seni Batik ;

j. Fotografi;

k. . Sinematografi ;

l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil penghalihwujudan ;

Penjelasan:

    1. Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan “typholograpical arrangement” yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna, dan susunan atau tata letak huruf indah Yang secara keseluruhanmenampilkan wujud yang khas ;

    1. Yang dimaksud dengan ciptaan lain yang sejenis adalah ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan tetapi dapat disamakan dengan ciptaan ciptaan seperti ceramah, kuliah, dan pidato ;

    1. Yang dimaksud dengan alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi, atau ilmu pengetahuan lain ;

    1. Lagu atau musik dalam Undang Undang hak Cipta diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik dan aransemennya termasuk lirik ; Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta;

f. Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo, dan bentuk hurugf indah dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri. Yang dimaksu dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dengan berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu)yang ditempelkan pada permukaan gambar. Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh pembuatannya bukan untuk diproduksi secara masalmerupakan suatu ciptaan ;

g. Yang dimaksud dengan arsitektur adalah antara lain meliputi : seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan ;

h. Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur unsur alam dan atau buatan manusia yang berada diatas atau di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

i. Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam Undang- Undang Hak cipta sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Karya karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, `baik pada ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya ;

Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa indonesia yang terdapat diberbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain lain yang dewasa ini terus dikembangkan.

    1. Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak ( moving image) antara lain meliputi film dokumenter, film iklan, reportase, atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. ; Karya sinematografi dapat dibuat dengan pita seluloid, pita video, cakram optik, dan atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, dilayar lebar, atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.

    1. Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi : ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan. Yang dimaksud dengan data base adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual;. ; Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak pencipta lain yang ciptaannya dimasukkan dalam data base tersebut. ; Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk., misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio dan novel menjadi film.

Komentar

Postingan populer dari blog ini